1TULAH.COM – Dani Alves mantan pesepakbola Barcelona dan Paris Saint-Germain dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya kepada seorang wanita.
Tak hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, Dani Alves juga diminta pengandilan tinggi Barcelona atas tindakannya yang dilakukan pada tahun baru 2022 lalu di sebuah klub malam.
“Pengadilan menyatakan bahwa telah terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuan, dan ada bukti, selain dari kesaksian penggugat, untuk menganggap pemerkosan itu terbukti,” demikian bunyi pernyataan pengadilan seperti dikutip dari ESPN.
Sebelumnya, ia mengakui bahwa tindakan tersebut bersifat sukarela.
Penulis : Delia Anisya Fitri

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)









![Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/mk-tak-temukan-225x129.jpg)










![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

