Pemkab Barsel Raih Predikat UHC, Diapresiasi Manajemen RSUD Jarse Buntok

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Jarse Buntok, dr. H. Norman Wahyu saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Direktur RSUD Jarse Buntok, dr. H. Norman Wahyu saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh (Jarse) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengapresiasi pemerintah daerah setempat mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC).

Predikat tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada bulan Januari 2024 lalu.

“Kami sangat bersyukur Pemkab Barsel resmi menyandang predikat UHC, itu tandanya pemerintah daerah kita telah berhasil melaksanakan program kesehatan,” ujar dr. H. Norman Wahyu Direktur RSUD Jarse Buntok kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).

Ia menerangkan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang

termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan bermutu dengan biaya terjangkau.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

“Jadi tugas kami memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin kepada masyarakat yang datang untuk berobat di RSUD ini, Insya Allah kami selalu siap melayani pasein apapun, baik yang menggunakan UHC maupun masyarakat dengan penjaminan pribadi,” terang pria yang akrab disapa bang Wayhu itu oleh rekan-rekan wartawan di Barsel.

Lebih lanjut ia menuturkan, melalui mekanisme yang dijalankan oleh pihak penyelenggara asuransi sosial tersebut, pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia, yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Predikat UHC yang telah diterima itu merupakan komitmen pemerintah daerah kita dalam memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Barsel,” tuturnya.

Ia mengatakan, setelah menandatangi perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan, Pemkab Barsel menjamin 100 persen masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, karena telah ditanggung oleh pemerintah daerah dengan cara mendaftarkan diri sebagai perseta JKN melalui UHC.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Ia melanjutkan, dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 golongan, yaitu golongan mampu dan tidak mampu, yang termasuk dalam golongan mampu, dimana mereka akan membayar premi sesuai dengan yang telah ditetapkan setiap bulannya, sedangkan bagi golongan yang tidak mampu, preminya akan dibayarkan oleh pemerintah/negara.

“Khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi kesehatan di Kabupaten Barsel tidak perlu khawatir kalau ingin berobat di RSUD, Puskesmas dan fasilitas kesehatan umum lainnya, karena, semua biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah,” kata dr. H. Norman Wahyu. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB