1TULAH.COM, Kuala Kapuas- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas memback up Bawaslu kapuas melakukan penertiban APK yang diduga melanggar ketentuan, Kamis, 8 Februari 2024.
APK yang ditertibkan atau yang di pasang para caleg dikategorikan melanggar peraturan. Untuk pendampingan tindak penertiban tersebut Bawaslu Kapuas di dampingi personil dari Sat Pol PP Kapuas.
Syahripin selaku Kepala Sat Pol PP Kapuas menerangkan, bahwa kegiatan tugas pendampingan Bawaslu tersebut berdasarkan SK KPU Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 297 Tahun 2024.
Hasil dari penertiban ini telah diamankan beberapa APK yang melanggar dan diamankan ke kantor Bawaslu.
Dituturkan Syahripin, “Kegiatan pendampingan berjalan aman, tidak ada kendala dilapangan dan kita berharap wilayah Kabupaten Kapuas tetap terjaga kondusifitasnya”, ujarnya.
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Tempat-tempat yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.(*)
Penulis : M Gazali Noor
Editor : Adi

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



