Bawaslu Rilis Juknis Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Catat Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu segera buka pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024 (sumber: instagram @bawasluri)

Bawaslu segera buka pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024 (sumber: instagram @bawasluri)

1TULAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) telah merilis petunjuk teknis (jukni) program rekrutmen pengawas Tempas Pemungutan Suara (TPS Pemilu 2024. Dikabarkan akan dimulai pada 2 Januari mendatang, berikut ini cara pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.

Petunjuk teknis (jukni) meliputi persyaratan, dokumen yang diperlukan, jadwal hingga tahaoan seleksei pengawas TPS.

Pengawas TPS sendiri yakni tim petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu di Kelurahan atau Desa. Adapun tugas pengawas TPS yakni mengawasi tahapan pemungutan serta penghitungan suara di TPS pada saat hari pencoblosan.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Sebelum mengetahui cara pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:

– Surat pendaftaran, ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
– Pas foto setengah badan berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
– Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau bisa menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.
– Daftar riwayat hidup
– Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
2. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (jika tidak ada surat keterangan hasil pemeriksaan)
3. Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
4. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Bersedia bekerja dalam waktu penuh
6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah /Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
7. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Baca Juga :  Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

1. Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 s.d 31 Desember 2023).
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (2 s.d 6 Januari 2024).
3. Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran (7 s.d 8 Januari 2024).
4. Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).
5. Masa tanggapan/masukan masyarakat (10 s.d 21 Januari 2024).
6. Wawancara calon pengawas TPS (2 s.d 17 Januari 2024).
7. Pengumuman calon terpilih (18 s.d 19 Januari 2024).
8. Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (19 s.d 21 Januari 2024). Pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan (22 Januari 2024).

Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Cara mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saat proses pendaftaran, calon pengawas TPS diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelumnya telah disebutkan.

Itulah proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu disimak dengan baik.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Berita Terbaru