1TULAH.COM, Kuala Kapuas – Satres Narkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, Badri alias Ibat (35) ditangkap di rumahnya di Jalan Kapuas Seberang II, RT.002, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatnarkoba, AKP Subandi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Kapuas mendapat informasi bahwa Badri sering mengedarkan sabu.
Berbekal informasi itu, kata Subandi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di rumah Badri, kita temukan 5 paket sedang dengan berat bruto 25,09 gram,” kata AKP Subandi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023) siang.
Badri yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 itu langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



