1TULAH.COM – Seorang oknum perwira TNI AD ditangkap karena diduga jadi pelaku pelecehan seksual.
Seorang perwira pertama dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit pria bawahannya yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (prada).
Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian mengungkapkan bahwa pelaku yang berpangkat Letnan Satu (Lettu) Anggi Adi Prayoga seorang komandan baterai (danrai), telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang setelah dia sempat melarikan diri dari satuan (desersi).
Diduga para korban diincar terduga pelaku saat sedang tidur.
Tampang terduga pelaku yang mengincar prajurit bawahannya itu sempat diunggah akun Instagram @ayoberanilaporkan4.
Salah satunya, foto terduga pelaku dengan bertuliskan: “HOT NEWS DAFTAR PENCARIAN ORANG PERWIRA MUDA KOSTRAD TNI AD PELAKU PENCABULAN SESAMA JENIS.”
Disebutkan aksi cabul Lettu Anggi yang menyasar sejumlah prajurit bawahannya itu terjadi di salah satu kesatuannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Akun tersebut juga mengunggah foto lainnya diduga Lettu Anggi.
Unggahan itu juga membeberkan soal kronologi tindakan pencabulan yang dialami beberapa prajurit.
Dalam narasi unggahan itu, salah satu korban ada yang memergoki saat terduga pelaku hendak melalukan alat vital prajurit tersebut saat tertidur.
“Prada M tertidur dan merasa bahwa celananya terbuka dalam posisi dipelorot. Prada M dengan setengah sadar mengintip bahwa Lettu Anggi hendak memeluk Prada M. Seketika Prada M reflek menendang Lettu Anggi. Kemudian Lettu Anggi pura-pura tidur di sampingnya,” demikian keterangan dalam unggahan itu, dikutip Jumat (22/09/2023).
Kepala Penerangan Kostrad (Kapten Kostrad) ke Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya kabar tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku kini sudah menyerahkan diri setelah sempat kabur.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke kesatuan, oleh satuan langsung diserahkan ke penyidik,” kata Hendhi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku itu telah dijebloskan ke Denpom Jaya 1/Tangerang.
Kekinian, pihak TNI juga masih menyelidiki kasus tersebut dengan memerikan saksi hingga korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum prajurit TNI itu.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” ucapnya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com