Bentrokan di Pulau Rempang, Polisi Sebut Anak Sekolah Kena Gas Air Mata yang Tertiup Angin

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswi korban gas air mata di kerusuhan Rempang. Sumber foto : suara.com

Siswi korban gas air mata di kerusuhan Rempang. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Bentrokan antara aparat gabungan dan warga terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).

Peristiwa itu terjadi saat petugas hendak melakukan pengukuran lahan terkait proyek Rempang Eco City.

Akibat bentrokan itu, sejumlah warga ditangkap dan siswa di dua sekolah terkena tembakan gas air mata.

Pihak BP Batam dalam misinya akan melakukan pematokan dan pengukuran tanah di Pulau Rempang untuk membangun investasi skala besar dan merelokasi warga.

Namun, suasana menjadi ricuh, dan aparat melepaskan gas air mata.

Dari video yang beredar sejumlah siswa diselamatkan dan dibawa ke rumah Sakit Embung Fatimah karena terkena gas air mata dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Kalbar Siap Gebrak Pasar Ekspor, Kirim 1.000 Ton Beras Premium ke Malaysia

Menurut warga setempat yang tak ingin disebut namanya ada dua sekolah yang terdampak gas air mata yakni SD negeri 24 dan SMP negeri 22.

Ia juga menyebut saat itu siswa-siswi sedang belajar dan kericuhan menyebar hingga ke sekolah.

Siswa dan guru pun tampak panik saat dievakuasi warga.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam keterangannya 7 September 2023 menyebut tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia

Mereka juga menyebut Brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap petugas/anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!
Bukan Sekadar Gaya Hidup: Keberlanjutan Jadi Prinsip Utama Generasi Z dan Milenial
Heboh! Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab di Sinetron “Terlanjur Indah”, Banjir Komentar Netizen
Rumah Terkait Kasus Rita Widyasari Digeledah, KPK Amankan Uang Rp788,4 Juta dan Uang Asing
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan: Kelola SDA dengan Bijak Demi Masa Depan Kalimantan
Gol Spektakuler Lamine Yamal Bawa Barcelona Juara La Liga 2025!
Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia
Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:45 WIB

Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:13 WIB

Bukan Sekadar Gaya Hidup: Keberlanjutan Jadi Prinsip Utama Generasi Z dan Milenial

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:53 WIB

Heboh! Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab di Sinetron “Terlanjur Indah”, Banjir Komentar Netizen

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:33 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan: Kelola SDA dengan Bijak Demi Masa Depan Kalimantan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gol Spektakuler Lamine Yamal Bawa Barcelona Juara La Liga 2025!

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:57 WIB

Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:42 WIB

Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Langgar Ketentuan, 23 Warga Negara Asing Ditindak Imigrasi Batam

Berita Terbaru

Wabup Mura Rahmanto memimpin rapat bersama kontingen FBIM Murung Raya

Daerah

Optimis, Pemkab Mura Targetkan Juara Umum FBIM 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:02 WIB