1TULAH.COM – Ferdy Sambo telah resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).
Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal(RR) Kuat Ma’ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeti Jakarta Selatan dicek berkas dan pemeriksaan kesehatan pada waktu berbeda.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menjalani tes kesehatan ketika dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut informasi dari Ditjen Pemasyarakatan Ferdy Sambo Dkk ditempatkan di mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Rika.
Dari foto-foto yang diterima, tampak Sambo menggunakan kemeja berwarna hitam polos.
Terlihat Sambo duduk sendirian di sebuah ruangan.
Sambo juga tampak sedang menghadap ke petugas lapas yang sedang melakukan administrasi penerimaan dirinya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Keduanya sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba.
“Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun,” jelasnya.
Adapun, satu terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi juga telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta,” katanya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)








![Helikopter Black Hawk VH-UHG milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water boombing) di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/karhutla-kalteng-parah-225x129.jpg)












![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

