Tolak Bayar Restitusi David Ozora, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tolak bayar Restitusi kasua spenagniayaan yang dilakukananaknya Mario Dandy. Sumber foto : suara.com

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tolak bayar Restitusi kasua spenagniayaan yang dilakukananaknya Mario Dandy. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMRafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora.

Ia meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.

Penolakan diungkap pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).

Menurut Rafael Alun Trisambodo, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.

“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Dalal suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.

Baca Juga :  11 Pegawai Komdigi Diduga Beking Judi Online, Sejauh Mana Keterlibatan Budi Arie Mantan Menkominfo?

Namun begitu, ketika Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.

“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” ujar Rafael.

“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” lanjut Rafael.

Rafael Alun Trisambodo mengaku aset miliknya dan keluarga kini sudah disita, berikut dengan rekening pribadi sudah diblokir.

“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” lanjut dia.

Baca Juga :  Roy Suryo: Pegawai Kominfo Korupsi Rp250 Miliar Lewat AIS untuk Lindungi Judi Online

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” ujar Nahot.

Biaya Restitusi David

Sebelumnya, David Ozora mengalami sejumlah luka hingga koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

David Ozora juga disebut mengalami amnesia pasca insiden penganiayaan.

Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar.

Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah
Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!
Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?
Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang
Imparsial Sebut Rezim Prabowo Bercorak Militerisme
Bangga! Foto Presiden Indonesia Prabowo Subianto Dijadikan Prangko Negara Ukraina
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia di Kancah Internasional!
Viral! Imbas Bocah Ditabrak di Teluknaga, Warga Kompak Jarah Truk Tanah: Angkut Pintu Truk hingga Copot Ban

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 21:28 WIB

Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah

Sabtu, 9 November 2024 - 17:48 WIB

Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!

Sabtu, 9 November 2024 - 16:46 WIB

Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?

Sabtu, 9 November 2024 - 12:47 WIB

Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Sabtu, 9 November 2024 - 12:12 WIB

Imparsial Sebut Rezim Prabowo Bercorak Militerisme

Sabtu, 9 November 2024 - 07:04 WIB

Bangga! Foto Presiden Indonesia Prabowo Subianto Dijadikan Prangko Negara Ukraina

Sabtu, 9 November 2024 - 06:48 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia di Kancah Internasional!

Jumat, 8 November 2024 - 20:59 WIB

Viral! Imbas Bocah Ditabrak di Teluknaga, Warga Kompak Jarah Truk Tanah: Angkut Pintu Truk hingga Copot Ban

Berita Terbaru

Pernikahan Febby Rastanty dan Drajat Djumantara. (Sumber: Instagram Story @yurayunita)

Entertainment

Selamat! Febby Rastanty dan Drajat Djumantara Resmi Menikah

Sabtu, 9 Nov 2024 - 21:40 WIB