Tolak Bayar Restitusi David Ozora, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tolak bayar Restitusi kasua spenagniayaan yang dilakukananaknya Mario Dandy. Sumber foto : suara.com

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tolak bayar Restitusi kasua spenagniayaan yang dilakukananaknya Mario Dandy. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMRafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora.

Ia meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.

Penolakan diungkap pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).

Menurut Rafael Alun Trisambodo, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.

“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Dalal suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.

Baca Juga :  KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Namun begitu, ketika Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.

“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” ujar Rafael.

“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” lanjut Rafael.

Rafael Alun Trisambodo mengaku aset miliknya dan keluarga kini sudah disita, berikut dengan rekening pribadi sudah diblokir.

“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” lanjut dia.

Baca Juga :  Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” ujar Nahot.

Biaya Restitusi David

Sebelumnya, David Ozora mengalami sejumlah luka hingga koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

David Ozora juga disebut mengalami amnesia pasca insiden penganiayaan.

Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar.

Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:49 WIB

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB