36 Kg Sabu Asal Amerika Gagal Edar, Polisi : Ini Modusnya

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 Kg di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Rakha)

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 Kg di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Rakha)

1tulah.com – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 Kg di kawasan Depok, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran sabu di kawasan Depok. Penyelidikan pun dilakukan hingga didapatkan adanya informasi tentang pengiriman sabu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut peredaran sabu ini menggunakan modus baru yakni dibungkus dalam kemasan kopi asal Amerika Serikat bermerek Bluebeard.

“Pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dalam beberapa bungkus merk dalam bungkus kopi ini pertama, yang berbau Amerika. Biasanya teh ya,” kata Karyoto dalam jumpa pers, Senin (17/7).

Baca Juga :  Politisi PAN Ini Soroti Pengelolaan Keuangan Desa di Kalteng

Karyoto menjelaskan, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Robi alias RB. Ia diciduk di Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada 1 Juli 2023 .

Saat itu Robi tengah mengendarai mobil Honda Jazz. Dia disebut sedang menunggu orang yang akan menerima paket sabu yang dibawanya.

“Atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” ungkap Karyoto.

Dari tangannya, polisi menemukan 34 paket sabu yang telah dikemas dalam bungkus kopi. Setelah dikembangkan, rupanya ditemukan pula dua bungkus sabu dengan kemasan teh Cina.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Gubernur Open 2023

Atas temuan itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan bandar dari jaringan tersebut.

“Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Robi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (suara.com)

Berita Terkait

Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc
Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan
Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024
Ada Apa! Ratusan Warga Desa Palurejo Datangi Kantor Bupati Barsel
Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran
Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028
Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:13 WIB

Cristian Ronaldo Tuai Pujian Usai Tolak Hadiah Pinalti Saat Laga Grup E Al Nassr VS Persepolis

Selasa, 28 November 2023 - 10:03 WIB

Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Prancis VS Mali: Les Blues Berambisi Melaju Ke Final Tanpa Kebobolan

Selasa, 28 November 2023 - 09:25 WIB

Francesco Bagnaia Raih Juara Dunia MotoGP 2023 : Kami Pantas Mendapatkan Gelar Ini Lebih dari Siapa Pun

Selasa, 28 November 2023 - 09:12 WIB

Marc Marquez Hengkang, Luca Marini Resmi Gabung di Repsol Honda Hingga MotoGP 2025

Jumat, 24 November 2023 - 18:42 WIB

Raih 10 Emas di Kejurda di Kota Pematang Siantar, Pengurus Pertina Asahan Temui Bupati

Jumat, 24 November 2023 - 17:31 WIB

3 Pemain Timnas Ini Terancam Kehilangan Tempat pada Piala Asia 2023

Jumat, 24 November 2023 - 14:00 WIB

Angel Di Maria Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Argentina Usai Copa America 2024

Kamis, 23 November 2023 - 07:29 WIB

Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Gubernur Open 2023

Berita Terbaru