KPK Tetapkan 17 Tersangka Kasus suap Pengurusan Perkara di MA, Termasuk Hakim Agung dan Sekretaris MA

- Penulis Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1tulah.com – 17 orang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau

Para tersangka terdiri dari Hakim Agung hingga Sekretaris MA. Terbaru lembaga- anti rasuah ini menahan Hasbi Hasan yang menjabat sekretaris MA.

Adapun 17 orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini, di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Yosep, Heryanto, Dadan Tri, dan Hasbi Hasan, serta 11 orang lainnya.

Kasus suap pengurusan perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Budiman telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Heryanto tidak terima, hingga mengajukan banding atau kasasi ke MA.

Guna mengurus perkaranya, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya. Heryanto juga berkomunikasi dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga :  Usai Ajukan Surat Resign, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

“Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto) yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Antara mereka terjadi kesepakatan, Dadan ikut ambil bagian mengurus perkara Heryanto, dengan catatan pemberian uang atau mereka sebut ‘suntikan dana.’

“Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Filri.

Dalam kesepakatan itu, ada skenario yang mereka rancang, pemberian uang kepada pihak yang memiliki pengaruh di MA. Mereka juga menggunakan istilah.

“(Skenario itu) menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ungkap Firli.

Baca Juga :  Musurkob Koni Asahan, Momentum Peningkatan Prestasi Olahraga di Ajang Porprov 2024

Pada Maret 2022, antara Heryanto, Dadan, dan Yosep melakukan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan di kantor Dadan di Semarang, Jawa Tengah.

Saat bertemu Dadan menghubungi Hasbi Hasan lewat sambungan telepon.

“Dengan meminta HH (Hasbi) untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto) di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang,” kata Firli.

Tak berselang lama, MA mengeluarkan putusan, memenangkan gugatan Heryanto. Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Putusan itu pun menjadi bukti campur tangan Hasbi Hasan dan Dadan, berhasil untuk memenangkan Heryanto.

Pada Maret hingga September 2022, Heryanto mentransfer uang sebanyak tujuh kali ke Dadan. Nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.

“Dari uang Rp 11,2 Miliar tersebut, DTY (Dadan) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” sebut Firli. (suara.com)

 

Berita Terkait

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko
Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara
Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023
Pelepasan Peserta PKN TK. II Angkatan XXIX Kemendagri di Jakarta, Dihadiri Pj Sekda Barut
Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat
Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut
Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh
Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:57 WIB

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:30 WIB

Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:24 WIB

Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 23:03 WIB

Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:53 WIB

Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:18 WIB

Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:14 WIB

Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:19 WIB

Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

Berita Terbaru

Kiper Slovan Liberec Filip Nguyen memegang bola dalam pertandingan sepak bola Grup L Liga Europa FC Slovan Liberec v Ghent di Stadion U Nisy di Liberec, Republik Ceko, pada 22 Oktober 2020. Václav Týle / AFP

Berita

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Des 2023 - 09:57 WIB