1tulah.com, PALANGKA RAYA-Tuntutan masyarakat di Kabupaten Seruyan terhadap realisasi plasma 20 persen terhadap perusahaan perkebunan yang berjung rusuh, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng dan Provinsi Kalteng.
Pasalnya, hingga sekarang, masih kerap terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS) utamanya perkebunan di wilayah Kalteng tekait tuntutan hak plasma 20 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan tuntutan masyarakat terkait plasma ini harus bisa direalisasi oleh setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai ini, karena itu merupakan hak masyarakat.
“Merealisasi plasma ini menjadi kewajiban bagi perusahaan, sebab itu hak masyarakat yang harus dipenuhi. Mengenai itu juga sudah diatur dalam undang-undang, jangan sampai terjadi konflik terlebih dahulu baru ada solusi,” ujar Sudarsono, Rabu (12/7/2023).
Ia mengungkapkan, kewajiban perusahaan merealisasi plasma sudah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2004 tentang perkebunan dan peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
Selain itu, mengenai plasma ini juga sering menjadi aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya, sebab masih ada perusahaan yang abai atau tidak memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di wilayah perusahaan itu beroperasi.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota agar dapat menegaskan kembali mengenai undang-undang atau peraturan yang ada terkait plasma ini.
Sehingga perusahaan dapat mentaati aturan dan merealisasi hak masyarakat tersebut. “Ini harus bisa menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah maupun perusahaan itu sendiri. Pada dasarnya adanya investasi itu kan agar sama-sama saling menguntungkan tidak hanya perusahaan itu saja. Jadi, realisasi tanpa harus menunggu adanya konflik,” tandas Legislator yang pernah menjabat Bupati Seruyan ini. (Ingkid)