Dukung Pemberantasan Narkoba di Bumi Tambun Bungai, DPRD Kalteng Sahkan Perda Ini

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna menyetujui Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disahkan menjadi Perda. Foto: Humas DPRD Kalteng

Rapat Paripurna menyetujui Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disahkan menjadi Perda. Foto: Humas DPRD Kalteng

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Dukung Pemerintah dan DPRD Kalteng terhadap pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai tak main-main. Bahkan, saat ini telah disahkan Perda khusus tentang upaya pemberantasan narkoba dalam sebuah Perda yang melengkapi regulasi yang telah ada sebelumnya terkait permasalahan ini.

DPRD dan Pemprov Kalteng secara resmi menyetujui 2 Raperda yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Perda.

Penetapan itu dilakukan setelah ditandatanganinya nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Kalteng bersama pihak dari Pemprov Kalteng, dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur Kalteng pada rapat paripurna ke 6 yang berlangsung pada 6 Juli 2023.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Ketua Komisi III DPRD Kalteng juga sebagai juru bicara (Jubir) Pansus 2 Raperda Siti Nafsiah mengatakan, dari hasil pembahasan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan terhadap raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pasca hasil fasilitasi Kemendagri menghasilkan 8 BAB dan 23 pasal.

“Sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika pasca hasil fasilitasi Kemendagri menghasilkan 9 BAB dan 35 pasal,” ungkap Siti Nafsiah, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Ia mengatakan, secara umum berdasarkan pendapat akhir dari 7 fraksi pendukung di DPRD Kalteng, melalui masing-masing juru bicara dapat menerima dan menyetujui 2 Raperda dimaksud menjadi Perda Kalteng.

Sehingga ditetapkan dan disahkan melalui penandatangan nota kesepakatan. “Kita berharap adanya 2 raperda ini bisa menjadi pedoman dalam upaya memperkuat pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng ini. Setelah disahkan, raperda ini perlu disosialisasi,” tandasnya. (Ingkid)

 

Berita Terkait

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB