1tulah.com – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo dan Anak buah bahkan orang dipusarannya.
Salah satunya Chuck Putranto,
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo yamg kini resmi bebas dari penjara. Bahkan disebut-sebut langsung berkumpul dengan keluarga sambil liburan.
Resmi bebasnya dibenarkan Pengacara Chuck, Jhonnya Manurung.
“Iya (Chuck) sudah resmi bebas dari tahanan,” kata pengacara Chuck, Jhonny Manurung, saat dikonfirmasi.
Namun ia mengaku tidak mengetahui keberadaan detail Chuck saat ini.
“Kayaknya lagi liburan, langsung istirahat sama keluarga,” kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).
Jhonny menegaskan Chuck bebas tanpa syarat dari penjara. Sebab Chuck mendapat asimilasi masa pandemi Covid-19.
“Kalau asimilasi kan Covid sudah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman,” jelas Jhonny.
Jhonny menyebut Chuck selama ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Chuck disebut bebas bulan ini.
“Tanggalnya saya nggak mastiin lagi,” ujar Jhonny.
Chuck dinyatakan bebas usai mendapat pengurangan hukuman karena mendapatkan asimilasi masa pandemi Covid-19.
“Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan,” jelas Jhonnya.
Diketahui Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut dinyatakan inkrah karena Chuck tidak menyatakan banding atas vonis tersebut. (suara.com)