1TULAH.COM-Kekerasan Seksual yang terjadi masyarakat Indonesia sudah tidak bisa dianggap biasa. Sebab, di balik kondisi masyarakat yang adem-ayem ternyata jumlah laporan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 70 persennya adalah kasus kekerasan seksual.
Oleh karenanya, saat ini penanganan kasus kekerasan seksual menjadi fokus LPSK. Dengan melibatkan sejumlah komponen di masyarakat maupun para pihak terkait.
Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di berbagai wilayah membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Indonesia sedang memasuki fase darurat kekerasan seksual.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkannya dalam acara ‘Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual’ di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Maneger pun mengamini pernyataan Komnas Perempuan beberapa waktu lalu. “Kalau Komnas Perempuan menyebut darurat, jadi memang itu betul,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, enam hingga tujuh di antaranya terkait kasus kekerasan seksual.
“Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual,” kata dia.
Lantaran itu, ia menjelaskan bahwa LPSK kini lebih banyak memberikan penanganan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
“Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial,” kata dia.
Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilainya sangat progresif.
“UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini,” katanya.
Sementara ITU, dalam penerapan UU TPKS, pihaknya berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang memihak korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik.
Selain itu, LPSK juga berharap agar negara bisa hadir dalam pemulihan bagi korban.
“Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban.
“Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan,” katanya. (Sumber:Suara.com)