Dewan Kalteng Mengaku Prihatin dengan Nasib Tekon Pemprov Kalteng, Ini Solusi yang Diusulkan Politisi Gerindra

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuwu Senilawati anggota DPRD Kalteng.Foto.dok.1tulah.com

Kuwu Senilawati anggota DPRD Kalteng.Foto.dok.1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Pemberhentian atau penon-aktivan para tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemprov Kalteng berdampak serius bagi keluarga yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari para Tekon tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, diharapkan Pemprov Kalteng dapat memberikan solusi terbaik. Hingga para Tekon ini mendapatkan pekerjaan yang cukup layak usai pemberhentian.

Ketidakjelasan nasib para tenaga kontrak (tekon) di ruang lingkup Pemprov Kalteng, yang dinonaktifkan atau diberhentikan sejak tahun 2022 lalu, menuai keprihatinan dari sejumlah kalangan termasuk Anggota DPRD Kalteng.

Atas ketidakjelasan itu pun para tekon tersebut mengadu ke DPRD Kalteng baru-baru ini, dan berharap pihak DPRD bisa menjadi jembatan untuk membantu mencarikan solusi terkait permasalahan yang tengah dihadapi itu, sehingga bisa menemukan titik terang.

“Sudah setengah tahun ini hingga sekarang nasib para tekon di lingkup Pemprov Kalteng yang dinonaktifkan itu tidak ada kejelasan, kesannya terkatung-katung tanpa adanya solusi,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, Selasa (27/6/2023).

Menurut Kuwu, para tekon ini merupakan bagian dari masyarakat Kalteng, maka dari itu ia pun akan terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi yang yang telah disampaikan kepada pihaknya, sebab memang persoalan ini sebisa mungkin harus dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

“Sebenarnya para tekon ini hanya meminta kejelasan atas nasib mereka, apakah akan kembali diperkerjakan atau memang benar-benar diberhentikan. Sangat diharapkan ada jawaban atas keluh kesah mereka itu selama ini,” ujarnya.

Kuwu menyebutkan, jika benar diberhentikan, pihaknya dari DPRD Kalteng meminta kepada pemprov agar memberikan kompensasi kepada para tekon yang dinonaktifkan tersebut. Sebab, pemberhentian itu sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pastinya dalam hal pemutusan hubungan kerja ada beberapa tahapan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia lapangan kerja dalam hal ini yaitu Pemprov Kalteng, dan ada beberapa kompensasi yang harus diberikan kepada mereka,” ucapnya.

Adapun kompensasi itu yakni berupa kompensasi administrasi dengan memberikan surat pengalaman kerja dan tali asih berupa uang yang pantas, dengan harapan dana tersebut bisa digunakan untuk mereka yang diberhentikan membuka usaha.

Dikatakannya juga, kompensasi itu memang sepatutnya diberikan dan diterima oleh para tekon yang diberhentikan tersebut agar mereka bisa terus menyambung hidup serta dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun keluarga.

“Ini sangat penting untuk dipenuhi oleh Pemprov Kalteng, dan jangan sampai ini justru menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerjanya. Apalagi ini ranahnya pemerintahan, justru pemerintah itu memberikan contoh yang baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Terkait perihal itu juga sangat berkaitan erat dengan masalah kemanusiaan, pasalnya para tekon yang dinonaktifkan tersebut juga memiliki tanggungan anggota keluarga baik anak, istri dan suami maupun kredit ataupun utang yang harus dilunasi.

Terlepas dari itu, untuk kompensasi yang diberikan juga harus menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah yang ada. Jika memang tersedia tidak ada salahnya diberikan supaya dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan lainnya lagi.

“Saya juga menyarankan sebelum itu, pemda juga harus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat termasuk juga KPK RI, sehingga dalam hal pelaksanaannya nanti tidak berbenturan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kuwu menegaskan, kompensasi untuk para tekon tersebut sangat wajar diberikan, sebab selama bekerja mereka memiliki peranan penting dalam membantu tugas dan kelancaran kinerja ASN disetiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalteng.

“Maka dari itu, saya minta Pemprov Kalteng bijaksana dalam menanggapi permasalahan ini agar nasib para tekon yang dinonaktifkan tersebut ada kejelasan dan tidak terkatung-katung,” tutup Politisi Gerindra ini.(Ingkit)

 

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru