Wakasat Bimas Polresta Cirebon Dicopot dari Jabatannya

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo (Humas Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo (Humas Polda Jabar)

1tulah.com – Jabatan oknum perwira bernama AKP SW sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon akhirnya dicopot Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

AKP SW diduga terlibat penipuan mengatasnamakan perekrutan anggota Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Korban penipuan AKP Suwito itu adalah seorang tukang bubur di Bandung, Jawa Barat pada 2021 lalu.

Pencopotan jabatan AKP SW sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Senin 19 Juni 2023.

Menurutnya Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, sudah mengeluarkan Surat Telegram mutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Baca Juga :  Jaksa Muda Gugur Saat Kejar Koruptor: Kisah Heroik Reynanda Ginting

Itu artinya, jabatan yang bersangkutan sebagai Wakasat Binmas dicopot oleh orang nomo satu di Polda Jabar.

“AKP SW dimutasi untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan calon anggota Polri,” kata Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan AKP SW tersebut sempat viral di media sosial dan jadi konsumsi media di Jawa Barat.

Dalam informasi viral itu, korban penipuan AKP SW adalah keluarga tukang bubur.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tunaikan Ibadah Umrah, Dapatkan Kesempatan Langka Masuk Kakbah

Menurut Tompo, berdasarkan penyelidikan sementara AKP SW diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri di Polda Jabar.

Peran AKP SW dalam kasus tersebut yaitu turut membantu tersangka N atau sebagai perantara.

Tompo mengatakan, selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik.

“Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri,,” kata Tompo. (suara.com)

Berita Terkait

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas
BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025
Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza
Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo
Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS
Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:43 WIB

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:40 WIB

BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:08 WIB

Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Senin, 7 Juli 2025 - 19:15 WIB

Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS

Senin, 7 Juli 2025 - 19:13 WIB

Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB