KPK Tahan Mantan Kadis PUPR Papua Kasus Suap dan Gratifikasi

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut, tersangka baru tersebut Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman (GOY). [Suara.com/Yaumal]

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut, tersangka baru tersebut Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman (GOY). [Suara.com/Yaumal]

1tulah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru lagi pada kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Tersangka baru tersebut mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman (GOY), sekaligus merangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 -2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Gerius ikut terlibat bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dan Lukas Enembe–yang juga sudah berstatus berstatus tersangka.

Baca Juga :  Tanggapan Keras PKB soal Abdul Wahid Terjaring OTT: Dukung KPK dan Tegakkan Anti-Korupsi Tanpa Pandang Bulu

“Tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik tersangka RL (Rijatono) untuk mengerjakan proyek multiyears,” kata Asep.

Pada perkara ini, Gerius bersama Lukas berperan membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk dapat memenangkan pengerjaan proyek.

“Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Sehingga memudahkan RL (Rijatono) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi,” beber Asep.

Setiap proyek yang dimenangkan Rijatono, Gerius mendapatkan fee sebesar satu persen dari nilai kontrak.

Baca Juga :  Logo BGN Disalahgunakan Angkut Babi di Nias Selatan, Badan Gizi Nasional Resmi Lapor Polisi

“Atas bantuannya tersangka GOY (Gerius) diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL (Rijatono) sebesar Rp 300.000.000,” sebut Asep.

Atas perbuatannya, Gerius disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna proses penyidikan, KPK menahan Gerius selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023, di rumah tahanan atau Rutan KPK. (suara.com)

Berita Terkait

Komitmen HAM: Pemkab Barito Selatan Raih Penghargaan dari Menkumham RI atas Penguatan Posbakum Desa
Krisis Global Pizza Hut: Penjualan AS Turun, Separuh Gerai Inggris Terancam Ditutup
Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan
KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur
Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 11:03 WIB

Komitmen HAM: Pemkab Barito Selatan Raih Penghargaan dari Menkumham RI atas Penguatan Posbakum Desa

Jumat, 7 November 2025 - 10:54 WIB

Krisis Global Pizza Hut: Penjualan AS Turun, Separuh Gerai Inggris Terancam Ditutup

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 November 2025 - 21:40 WIB

KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 6 November 2025 - 13:08 WIB

Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB