Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Pengacara Mario Dandy : Kalau Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. Sumber foto : suara.com

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, buka suara soal restitusi bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang bakal ditagih ke kliennya.

Andreas Nahot Silitonga menyinggung soal kliennya yang harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke korban David Ozora.

Menurut dia, nominal restitusi yang dicatat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu sulit dibayarkan.

Namun besaran nilai restitusi itu mendapat sindiran dari pengacara Mario Dandy yang menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun Trisambodo

Diketahui Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario memang memiliki sejumlah harta yang terdiri dari berbagai bentuk aset.

Namun kini harta Rafael banyak disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat gratifikasi dan pencucian uang.

Simak kontroversi pengacara Mario Dandy tuding pihak David incar harta Rafael Alun berikut ini.

Mario Dandy belum bekerja

Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan Mario Dandy belum memiliki pekerjaan karena masih berstatus mahasiswa.

Oleh karenanya, dia menyebut aset yang bukan atas nama   tidak bisa digunakan untuk membayar restitusi David Ozora.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Andreas juga menyebut bahwa Rafael Alun tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tidak bisa dihukum maupun menjadi pihak yang bertanggung jawab memberikan restitusi.

Andreas mengatakan bahwa aset milik Rafael Alun yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa digunakan untuk membayar restitusi David Ozora.

Dia pun lantas menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun.

“Saya juga nggak tahu apakah ada aset atas nama dia (Mario Dandy),” kata Andreas setelah sidang di PN Jaksel pada Kamis (15/6/2023).

“Andai itu bukan atas nama dia, (maka aset itu) tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi. Kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun) bukan lewat sini kayaknya,” sambung Andreas.

Tunggu proses hukum

Sejauh ini pihak Mario Dandy menunggu proses hukum terkait restitusi itu.Mario Dandy, tegas Andreas, sudah dinyatakan dewasa.

Artinya, Mario Dandy harus dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, bukan kepada orang tuanya.

Baca Juga :  BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Karena itu, uang ganti rugi yang diajukan pihak David harus dibayar oleh Mario Dandy seorang diri, bukan keluarganya.

“Selama ini kan selalu ada anggapan Mario Dandy dikatakan sudah dewasa. Artinya (Mario Dandy) harus mempertanggungjawabkan restitusi (uang ganti rugi) secara pribadi, bukan ayahnya atau pihak lain,” jelas Andreas.

Alasan restitusi Rp 100 Miliar

David Ozora mengajukan restitusi atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar pada Mario Dandy lewat LPSK.

Ganti rugi itu termasuk biaya perawatan medis selama David dirawat di rumah sakit.

Terlebih David mengalami gangguan yang serius dan berjangka panjang, termasuk penurunan kualitas hidup.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Restitusi itu telah diserahkan pada jaksa untuk kemudian diakomodir dalam berkas tuntutan.

LPSK juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan karena ayah Mario Dandy, Rafael Alun sedang diproses hukum oleh KPK.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB