1TULAH.COM – Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, buka suara soal restitusi bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang bakal ditagih ke kliennya.
Andreas Nahot Silitonga menyinggung soal kliennya yang harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke korban David Ozora.
Menurut dia, nominal restitusi yang dicatat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu sulit dibayarkan.
Namun besaran nilai restitusi itu mendapat sindiran dari pengacara Mario Dandy yang menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun Trisambodo
Diketahui Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario memang memiliki sejumlah harta yang terdiri dari berbagai bentuk aset.
Namun kini harta Rafael banyak disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat gratifikasi dan pencucian uang.
Simak kontroversi pengacara Mario Dandy tuding pihak David incar harta Rafael Alun berikut ini.
Mario Dandy belum bekerja
Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan Mario Dandy belum memiliki pekerjaan karena masih berstatus mahasiswa.
Oleh karenanya, dia menyebut aset yang bukan atas nama tidak bisa digunakan untuk membayar restitusi David Ozora.
Andreas juga menyebut bahwa Rafael Alun tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tidak bisa dihukum maupun menjadi pihak yang bertanggung jawab memberikan restitusi.
Andreas mengatakan bahwa aset milik Rafael Alun yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa digunakan untuk membayar restitusi David Ozora.
Dia pun lantas menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun.
“Saya juga nggak tahu apakah ada aset atas nama dia (Mario Dandy),” kata Andreas setelah sidang di PN Jaksel pada Kamis (15/6/2023).
“Andai itu bukan atas nama dia, (maka aset itu) tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi. Kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun) bukan lewat sini kayaknya,” sambung Andreas.
Tunggu proses hukum
Sejauh ini pihak Mario Dandy menunggu proses hukum terkait restitusi itu.Mario Dandy, tegas Andreas, sudah dinyatakan dewasa.
Artinya, Mario Dandy harus dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, bukan kepada orang tuanya.
Karena itu, uang ganti rugi yang diajukan pihak David harus dibayar oleh Mario Dandy seorang diri, bukan keluarganya.
“Selama ini kan selalu ada anggapan Mario Dandy dikatakan sudah dewasa. Artinya (Mario Dandy) harus mempertanggungjawabkan restitusi (uang ganti rugi) secara pribadi, bukan ayahnya atau pihak lain,” jelas Andreas.
Alasan restitusi Rp 100 Miliar
David Ozora mengajukan restitusi atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar pada Mario Dandy lewat LPSK.
Ganti rugi itu termasuk biaya perawatan medis selama David dirawat di rumah sakit.
Terlebih David mengalami gangguan yang serius dan berjangka panjang, termasuk penurunan kualitas hidup.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
Restitusi itu telah diserahkan pada jaksa untuk kemudian diakomodir dalam berkas tuntutan.
LPSK juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan karena ayah Mario Dandy, Rafael Alun sedang diproses hukum oleh KPK.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com