1tulah.com, BUNTOK-Puluhan warga Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendatangi Kantor Bupati, dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait dengan adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah setempat, Jumat (9/6/2023).
Perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut yakni PT. MUTU, PT. Wahana Agung Sejahtera (WAS), PT. Elektra Global dan PT. Palopo Indah Raya (PIR).
Ke empat perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan batubara di wilayah Kecamatan GBA, Kabupaten Barsel.
“Berbicara masalah limbah dan pencemaran lingkungan yang kami duga dilakukan oleh sejumlah perusahaan batubara itu, kami sudah seringkali diajak mediasi, namun sampai sekarang masih belum ada realisasinya,” ujar Rendy Kepala Desa (Kades) Desa Muara Singan, Kecamatan GBA kepada wartawan di Buntok.
Ia menerangkan, karena tidak ada realisasi dari pihak perusahaan, maka pihaknya bersepakat untuk mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, untuk meminta bantuan serta memberikan solusi terbaik dari permasalahan tersebut.
Supaya pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan GBA, khususnya di Desa Muara Singan dapat memenuhi kewajibannya, termasuk memperhatikan kondisi alam setempat, serta menanggulangi pencemaran lingkungan yang dampaknya saat ini masih dirasakan oleh masyarakat setempat.
Sebab, lanjutnya, dulu sebelum perusahaan batubara itu beroperasi di wilayah GBA, sungai Ayuh dan danau Tarusan kondisinya sangat bersih.Baik sungai maupun danau itu juga menjadi satu-satunya sumber mata air yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, namun sekarang sungai tersebut keruh dan tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat setempat.
“Hal itu dipicu oleh aktivitas empat perusahaan tambang batubara itu yang diduga telah mencemari aliran sungai dan danau, sehingga warga Desa kami tidak dapat lagi memanfaatkan air dari sungai Ayuh dan danau Tarusan itu untuk keperluan sehari-hari mereka, karena airnya sudah tercemar akibat limbah dari perusahaan, ditambah lagi pepohonan di bantaran sungainya banyak yang mati,” terang Rendy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barsel Edy Purwanto menyampaikan, dari hasil mediasi bersama warga Desa tadi, mereka meminta kepada pihak perusahaan untuk membantu menyediakan sarana air bersih, berupa penampungan air serta pompa air dan menurut data yang disampaikan mereka, warga di Desa Muara Singan berjumlah kurang lebih 160 KK dari lima RT yang terdampak dan memerlukan penampungan air bersih dengan kapasitas 1.200 Liter serta pompa air.
“Sebagai informasi, berdasarkan hasil uji laboratarium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), air sungai Ayuh dan danau Tarusan termasuk dalam kategori tidak layak untuk dikonsumsi,” ujar Sekda.
Ia menuturkan, sebagaimana diketahui warga bersama pihak Kecamatan GBA, sebelumnya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan ke empat perusahaan tersebut, namun belum ada menemukan solusi atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan yang cukup sengit, mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi permintaan warga, serta meminta tenggat waktu satu minggu untuk melakukan koordinasi dan pendataan agar dapat melaksanakan semua permintaan warga Desa tersebut.
“Dengan adanya pertemuan ini, saya berharap pihak perusahaan akan segera memenuhi semua tuntutan warga itu, sehingga warga terutama Desa Muara Singan bisa memanfaatkan dan mendapatkan air bersih yang layak untuk dikonsumsi,” tutur Edy Purwanto.
Sementara itu, Camat GBA Yost Ellgoland mengatakan, hal ini berawal dari pengaduan masyarakat dan dari hasil pertemuan di Balai Desa Muara Singan sejak Bulan September 2022 lalu bersama PT. MUTU, PT. Elektra Global, PT. PIR dan PT. WAS
“Sebenarnya permasalahan ini sudah lama, terlebih lagi hasil uji laboratorium dari pihak DLH Kabupaten Barsel belum ada kejelasan, begitu juga dengan perjanjian pihak perusahaan kepada warga Desa yang akan membuatkan Tandon air untuk masyarakat pun belum ada realisasinya hingga saat ini,” kata Yust Ellgoland. (Alifansyah)







![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/jampidsus-kasus-225x129.jpg)







![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/jampidsus-kasus-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

