Hukum dan Syarat Patungan Hewan Kurban

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com – Dalam perayaan Hari Idul Adha biasanya akan ada proses penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing maupun domba. Adapun hukum ibadah kurban yakni sunah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.

Moment Hari Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Dalam artikel ini akan dibahas hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.

Biasanya umat muslim yang akan berkurban telah menyiapkan budget untuk beli hewan kurban. Namun, bagaimana jika membeli hewan kurban dengan cara patungan? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.

Hukum dan Syarat Kurban dengan Sistem Patungan

Melansir dari NU online, ibadah kurban di Hari Idul Adha boleh dilakukan dengan sistem patungan, terutama bagi yang ingin kurban sapi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tak mampu beli sapi sendiri sehingga belinya dengan cara patungan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyampaikan bahwa sebagian besar ulama sepakat hukum patungan kurban adalah boleh.

Baca Juga :  Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah)

Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin kurban dengan vara patungan. Adapun beberapa syaratnya seperti berikut ini:

– Hewan kurban harus sapi

– Jumlah maksimal orang patungan tujuh orang

– Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan

– Patungan kurban sapi kurban lebih dari 7 orang tidak diperbolehkan

Dalam buku “Cara Berkurban” karya Abdul Muta’al Al-Jabry juga menerangkan, keluarga muslim jika mampu secara finansial, dianjurkan untuk ibadah kurban kambing/domba tanpa patungan satu keluarga atau lebih dari satu orang.

Sedangkan jika kurban unta, sapi atau kerbau diperbolehkan untuk patungan maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka pahala kurban pun akan hilang.

Lantas, kenapa patungan kurban unta, sapi atau kerbau hanya dibatasi tujuh orang? Karena setiap hewan kurban tersebut mempunyai nilai harga sepadan dengan 7 ekor domba atau kambing.

Baca Juga :  PAMA Group dan Media Perkuat Sinergi, Tanam 2000 Bibit Mangrove di Pesisir Laut Semarang

Hukum boleh kurban dengan cara patungan ini tertuang juga dalam hadits Rasulullah SAW, yang mana bunyi hadisnya sebagai berikut:

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim)

Selain itu, hukum kurban dengan cara patungan juga tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

Jabir bin ‘Abdullah berkata: “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Imam Muslim).

Maka jika disimpulkan, kurban unta sapi atau kerbau dapat dilakukan dengan cara patungan maksimal tujuh orang. Sedangkan kurban kambing/domba hanya dibolehkan untuk satu orang dan tidak boleh menggunakan sistem patungan jika niatnya untuk berkurban.

Itulah ulasan mengenai hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat! (suara.com)

 

Berita Terkait

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Berita Terbaru