1TULAH.COM – Kasus penipuan jual beli ponsel bermerek iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani, kini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kerugian yang ditaksir dari penipuan kedua saudara yang pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 tersebut mencapai angka Rp 35 miliar.
Bahkan, diketahui kini kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah satunya diunggah oleh akun twitter @mazzini_gsp, di mana dalam cuitannya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO iPhone dua saudari kembar itu.
Modus Penipuan Rihana-Rihani
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana- Rihani sempat diceritakan akun Twitter @mazzini_gsp, di mana ia menyebut total kerugian korban di balik penipuan ini mencapai Rp35 miliar.
“Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar”, tulis akun @mazzini_gsp di Twitter.
Sejumlah lima orang korban kasus dugaan penipuan penjualan iPhone yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebutkan bahwa kasus itu saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur-unsur pidana.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa modus penipuan pre order (PO) iPhone yang dilakukan dua wanita kembar bernama Rihana-Rihani dalam menjerat korbannya.
Berdasarkan hasil analisis, dua wanita kembar itu menggunakan skema ponzi atau investasi bodong dalam aksi penipuannya.
Biasanya skema ponzi dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya.
Hal itu terlihat dari iming-iming pelaku kepada masyarakat yang tertarik untuk menjadi supplier PO iPhone.
Selain itu juga ditambah dengan bumbu-bumbu berbagai promo menarik.
Padahal, menurut PPATK, uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi nyatanya hanyalah perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota yang baru secara konstan.
Itu artinya, jika uangnya habis maka skema itu juga akan berantakan.
Uang anggota baru digunakan untuk membayar yang lama.
Modus skema ponzi sebetulnya sudah kerap terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun.
Namun memang skema ponzi yang selalu merugikan masyarakat itu sering berganti-ganti kemasan.
Masyarakat harus paham mengenai hal ini, dan jangan sampai gampang tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com