Sadis! Gegara Telepon Mahasiswa Tega Aniaya Kekasihnya, Berakhir Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. Seorang pemuda asal Pringsewu menganiaya kekasihnya sendiri. [Presisi.com]

Ilustrasi penganiayaan. Seorang pemuda asal Pringsewu menganiaya kekasihnya sendiri. [Presisi.com]

1tulah.com – Sungguh sadis yang dilakukan seorang pemuda asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, inisial BAM (24) yang tega menganiaya kekasihnya sendiri inisial VA (18).

Hanya masalah sepela, ia nekat menganiaya pacarnya. BAM emosi karena kekasihnya tidak mengangkat telepon.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dalam mobil pelaku, pada Minggu (4/6/2023) pagi.

Saat itu pelaku menganiaya korban sejak dalam perjalanan dari Pekon Sidoharjo, hingga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

“Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukuli, dijambak, bahkan disulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (6/6/2023) dikutip dari Lampungpro.co–jaringan Suara.com.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.

Selain itu, pelaku juga membanting Ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.

Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, korban didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kemenkes Kirimkan 188 Petugas KKHI untuk Layani Haji di Arab Saudi

“Berbekal laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat diamankan pada Minggu malam,” ujar Ansori Samsul Bahri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele, karena korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (suara.com)

 

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Generasi Muda Prioritaskan Kesehatan dengan Olahraga Rutin
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono
Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi
Libur Panjang Mei 2025: Rencanakan Liburan Seru di Dua Periode Long Weekend!
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Townhall Meeting Danantara dan Terima Kunjungan FKI Korea Selatan
Tetap Chic di Usia 7 Bulan Kehamilan! Intip Gaya Trendy Aaliyah Massaid yang Menginspirasi
Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025! Pesta Gol di Anfield Kandaskan Tottenham
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 18:02 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Generasi Muda Prioritaskan Kesehatan dengan Olahraga Rutin

Senin, 28 April 2025 - 17:51 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Senin, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 28 April 2025 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Townhall Meeting Danantara dan Terima Kunjungan FKI Korea Selatan

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Tetap Chic di Usia 7 Bulan Kehamilan! Intip Gaya Trendy Aaliyah Massaid yang Menginspirasi

Senin, 28 April 2025 - 06:19 WIB

Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025! Pesta Gol di Anfield Kandaskan Tottenham

Minggu, 27 April 2025 - 20:32 WIB

Kemenkes Kirimkan 188 Petugas KKHI untuk Layani Haji di Arab Saudi

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Senin, 28 Apr 2025 - 16:26 WIB