Simak Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis Berita

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Shutterstock)

BPJS Ketenagakerjaan - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Shutterstock)

1tulah.com – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bermacam-macam program. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bahkan manfaat dan tujuan dari kedua program ini pun berbeda.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT mrupakan salah satu program dai BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS. Di sisi lain keduanya sama-sama diperuntukkan bagi para pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan terkait perbedaan JHT dan JP pun kerap mencuat di kalangan masyarakat.

Berikut Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan

1. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin agar setiap peserta menerima uang tunai apabila ia telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Manfaat yang diberikan dalam program JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah lagi dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang bersal manfaat JHT ini bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai JHT yang dibayarkan sekaligus apabila peserta memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga :  Generasi Z Disebut Penentu Arah Bisnis dan Politik Indonesia di Tahun 2024, Ini Penjelasannya

• Telah mencapai usia 56 tahun

• Peserta berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun

• Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

• Telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

• Mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia.

2. Jaminan Pensiun

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun atau JP BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan demi mempertahankan derajat dari kehidupan yang layak di saat peserta telah kehilangan atau berkurang penghasilannya lantaran sudah memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap.

Baca Juga :  Hasil BRI Liga 1: Persita Tangerang Libas RANS Nusantara FC 3-0

Adapun manfaat dari Jaminan Pensiun BPJS yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus bila peserta sudaj memasuki usia pensiun, cacat total tetap maupun meninggal dunia.

Perbedaan lain antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua yaitu mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta. Sehingga besarannya pun akan berbeda-beda antara penerima JHT dab JP.

Adapun iuran JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja yakni sebesar 3,7 persen dari upah sebulan lalu ditambahkan dengab iuran pekerja yakni sebesar 2 persen yang berasal dari upah sebulan. Sementara, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari total upah sebulan dan oleh para pekerja sebesar 1 persen yang berasal dari upah sebulan.

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Semoga bermanfaat! (suara.com)

 

Berita Terkait

Sepakati Penambahan Waktu Gencatan Senjata di Gaza, Isreal-Hamas Negosiasikan Pembebasan Sandera
Ketua PD GPMB Asahan Lantik Pengurus Kecamatan, Dirangkai Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi
Jelang Musda pada Medio Desember, PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati
PDIP Baru Nyadar Nih…., Ternyata Selama Ini Rocky Gerung Benar Soal Sosok Jokowi
Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17
Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc
Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan
Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 06:14 WIB

Sepakati Penambahan Waktu Gencatan Senjata di Gaza, Isreal-Hamas Negosiasikan Pembebasan Sandera

Rabu, 29 November 2023 - 05:54 WIB

Ketua PD GPMB Asahan Lantik Pengurus Kecamatan, Dirangkai Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi

Rabu, 29 November 2023 - 05:44 WIB

Jelang Musda pada Medio Desember, PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati

Selasa, 28 November 2023 - 18:50 WIB

PDIP Baru Nyadar Nih…., Ternyata Selama Ini Rocky Gerung Benar Soal Sosok Jokowi

Selasa, 28 November 2023 - 18:29 WIB

Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17

Selasa, 28 November 2023 - 16:57 WIB

Kampanye Perdana, Anies Berikan Janji Akan Menuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Kawasan Tanah Merah

Selasa, 28 November 2023 - 16:54 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc

Selasa, 28 November 2023 - 16:49 WIB

Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan

Berita Terbaru

Anton RIIZE tampil memukau bermain Cello di MAMA Awards 2023. (foto: tangkap layar MAMA Awards)

Entertainment

Anton RIIZE Tunjukan Bakat Bermain Cello di MAMA Awards 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 22:21 WIB