1TULAH.COM, Muara Teweh – Tim perlindungan perempuan dan anak Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pemuda berinisial F (23). Pelaku ini diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Wati (14).
Perbuatan pelaku yang mencabuli korban hingga dua kali itupun dilaporkan orangtua korban yang tidak terima anaknya digauli oleh pelaku.
Sumber di Polres Barito Utara menyebutkan, peristiwanya terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib. Pelaku mengaku mencabuli korban di dalam rumah, tepatnya di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku saat ini memang sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelapor adalah orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Satia Budiarjo melalui KBO Ipda I Putu Kardiasa, Senin 29 Mei 2023.
Jalannya kejadian, kata Ipda I Putu Kardiasa, bermula korban meninggalkan rumah pada hari Sabu 13 Mei 2023 bersama temannya. Mereka pergi jalan-jalan di malma minggu. Kepergian mereak seizin orangtua korban.
Pukul 21.00 WIB, orangtua korban sempat menelpon anaknya, mencari tahu berada dimana. Namun, sahutan dari telpon tidak tersambung.
Takut anaknya terjadi apa-apa, orangtua korban lalu mencari anaknya bersama sang adik. Pencarian itu membuahkan hasil, ketemu ditempat kawannya di Kota Muara Teweh.
Ditempat temannya itu, orangtua korban juga menemukan teman lelaki anaknya berinisial F. Karena curiga orangtua korban mencecar pertanyana kepada anaknya.
“Korban bercerita sudah digauli oleh teman lelakinya berinisial F selam dua kali. Karena itu pula orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Ipda I Putu Kardiasa.
Sementara itu, pelaku F, saat diwawancarai awak media mengakui perbuatannya telah mencabuli teman gadinya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.
Pelaku juga mengakui kenal korban di salah satu group whatapps. Namun ia membantah jika hal dilakukannya ada unsur paksaan.
“Kami berpacaran dan melakukan hal itu karena suka sama suka. Ia benar dua kali digauli, semua dilakukan di rumah saya,” kata pelaku sembari menunduk.
Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pelaku pasal 81 ayat (1), Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(*)