1TULAH.COM, Muara Teweh – Sebanyak 93 kepala desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari setempat.
Kerjasama bidang hukum ini terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Teweh Tengah, Kamis 25 Mei 2023, sore.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muchlis, Kejari Barito Utara, Fadilah, pejabat mewakili Kapolres, dan undangan lainnya.
Kejari Barito Utara, Fadilah, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan sekarang tidak hanya terfokus diperkotaan, melainkan di pelosok-pelosok desa. hal ini agar adanya keadilan pembangunan di pedesaan atau mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Konsekwensinya, pemerintah selalu mengucurkan dana yang setiap tahun semakin banyak.
“Oleh karena itu kejaksaan ikut andil sebagai pendorong dan pengawal pembangunan yaitu sebagaimana mengoptimalkan pengelolaan penggunaan dan penatalaksanaan dana desa. Termasuk upaya mencegah praktek-praktek penyelewenangannya,” kata Fadilah.
Sejalan hal tersebut, tambahnya, telah pula diperintahkan dan diinstruksikan kepada kejaksaan agar melakukan sosialisasi kepada perangkat desa. Agar dana desa yang diterima digunakan secara optimal, dan tidak disalahgunakan.
“Maka dari itu MoU dilakukan hari ini terkait dengan penanganan hukum meliputi kegiatan berupa pembelian bantuan hukum, perlindungan bantuan hukum, dan tindakan hukum lain dalam perdata dan tata usaha negara. Terkait juga ruang kerjasama dengan intelijen terkait dengan pengawalan dana desa melalui program jaksa masuk desa dan program jaga desa,” jelas Kajri Fadilah.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan, kewenangan dan tanggungjawab pemerintah desa yang semakin berat dapat dilihat, dari semakin banyaknya anggaran yang di kelola oleh pemerintahan desa.
Pemerintah daerah Barito Utara, berkomitmen terhadap pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka dari penandatangan MoU ini dapat diciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya. Untuk mencapai tujuan yang sama, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Dengan dilakukannya kerjasma ini jajaran pemerintah desa se Kabupaten Barito Utara dapat melakukan komunkasi dan konsultasi dengan pihak kejaksaan, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahlan hukum,” kata Sugianto Panala Putra.
Sebab kata Wabup, dengan perjanjian kerjasama ini, Pemerintah desa dapat memperoleh bantuan dan pendampingan hukum dalam bentuk kajian, pendapat pertimbangan hukum aspek perdata, baik tertulis maupun lisan.
“Saya harapkan desa jangan sia-siakan kesempatan baik ini demi kemajuan pembangunan desa yang kita cintai bersama,” tutupnya.(*)