Hai Para Keturunan PKI, Catat Nih! Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah hanya akan fokus kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan rekomendasi penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. (Biro Setpres RI)

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah hanya akan fokus kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan rekomendasi penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. (Biro Setpres RI)

1TULAH.COM-Dorongan dan desakan dari sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan korban pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu, agar pemerintah memintaan maaf secara resmi mendapat respons tegas dari pemerintah.

Dalam hal ini, Pemerintah RI menegaskan tidak akan meminta maaf atas pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Lebih-lebih terhadap tuntutan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan korban G 30S PKI tahun 1965 yang meminta pemerintah mencabut Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang PKI sebagai organisasi terlarang.

Dengan alasan semua proses hukumya sudah dianggap selesai secara yudisial. Catat nih, hai para keturunan PKI!

Namun demikian, Pemerintah tetap membuka diri untuk proses penyelesaian non yudisial terhadap keluarga korban pelanggaran HAM Berat pada masa lalu.

Pemerintah menegaskan tidak akan meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD usai menggelar Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan 19 pejabat tinggi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan kepala lembaga terkait lainnya.

Rapat tersebut, ujar Mahfud membahas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” ungkap Mahfud.

Baca Juga :  Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Lanjutnya, juga tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu seperti Tap MPRS nomor 25 tahun 1966. Ke depan, tambahnya, pemerintah akan fokus kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai temuan dari Komnas HAM, yaitu yang mencakup 12 peristiwa.

Ia menekankan jumlah peristiwa ini tidak dapat ditambah oleh pemerintah, karena berdasarkan UU, hanya Komnas HAM yang berhak menentukan sebuah peristiwa termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat atau bukan.

“Ditekankan bahwa rekomendasi ini, adalah menitikberatkan perhatiannya kepada korban bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena kalau menyangkut pelaku itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Jadi ini titik beratnya kepada korban, bukan kepada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non yudisial ini, karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” tegasnya.

Pemerintah, kata Mahfud selanjutnya akan meluncurkan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Upaya pertama akan dilakukan di Aceh pada bulan Juni mendatang, yang dipusatkan di Simpang Tiga, Rumoh Geudong, Pos Sattis, serta Jambu Kepuk.

Sebagai bagian penyelesaian itu, negara juga akan memulihkan nama baik para eksil yang saat ini telah bermukim di luar negeri, yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, salah satunya pada peristiwa G30S PKI tahun 1965.

Baca Juga :  Jay Idzes Cemerlang, Venezia Gagal Raih Kemenangan

“Banyak sekali orang yang tidak terlibat dalam gerakan misalnya apa yang disebut G30S PKI, dulu menjadi korban tidak boleh pulang di luar negeri karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa Timur dan lain-lain. Begitu mereka selesai ternyata terjadi peristiwa G30S PKI, sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu, nah mereka ini masih ada beberapa di luar negeri, nanti akan kita undang,” jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu eksil pada kala itu adalah Presiden BJ Habibie yang ketika itu sedang melanjutkan pendidikan master dan doktor di Jerman, dan tidak bisa pulang pada tahun 1965.

Habibie kala itu, bertemu dengan Presiden Soeharto di Jerman dan kemudian di ajak pulang kembali ke tanah air.

“Nah, korban yang seperti – orang yang sekolah bukan terlibat G30S PKI, hanya disekolahkan saja, sekarang masih ada beberapa di luar negeri. Menurut Menkumham masih ada 39 orang. Nanti akan kita cek satu per satu. Meskipun mereka tidak mau pulang, tetapi mereka akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati Negara, karena untuk pengkhianatan terhadap negara sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi di mana skrinning dan sebagainya dihapus, kemudian semua warga negara diberi hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan,” tuturnya.(Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

KPK Beberkan Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku
Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Waspadai Klinik Kecantikan Abal-Abal, Begini Tips Menghindarinya
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu
Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:28 WIB

KPK Beberkan Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:18 WIB

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:03 WIB

Waspadai Klinik Kecantikan Abal-Abal, Begini Tips Menghindarinya

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:22 WIB

Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:18 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:02 WIB

Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah

Berita Terbaru

Gedung KPU RI di Jakarta.foto.suara.com

Nasional

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Des 2024 - 18:18 WIB