1tulah.com, BUNTOK-Jajaran kepolisian di Polres Barsel menggelar konferensi pers, terkait kasus penganiayaan pemuda bernama MA (21) yang meninggal dunia, setelah dikeroyok oleh dua temannya sendiri usai menggelar pesta Minuman Keras (Miras) di sebuah kos-kosan jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Selasa (24/4/2023) pukul 02.30 WIB.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, dan didampingi Kabagops beserta Kasihumas dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie, Rabu (26/4/2023).
Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy menyampaikan, kedua pelaku tersebut berinisial MA (24) dan M (23) beserta barang buktinya berhasil diamankan personel gabungan Polres Barsel sekiara pukul 05.30 WIB, beberapa jam setelah kejadian saat hendak melarikan diri.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena mereka merasa tersinggung dengan ucapan korban dan di bawah pengaruh Miras,” ucap Wakapolres.
Ia menuturkan, kejadian berawal saat korban bersama kedua pelaku dan beberapa saksi berkumpul di sebuah barak/kos-kosan pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tak berapa lama, terjadi cekcok antara korban dengan pelaku MA, dan pelaku M pun sempat melerai, namun korban memukulnya dengan tangan kosong,” tuturnya.
Usai memukul M, lanjutnya, korban keluar menuju ke luar rumah, selanjutnya disusul oleh kedua pelaku, bersama seorang saksi, kemudian MA langsung mendorong korban sampai terjatuh, tak berhenti sampai di situ, ia mengambil dahan pohon rambutan dan memukul korban, tetapi korban sempat bangun dan memukul M.
“Melihat M dipukul, pelaku MA kembali memukul korban hingga jatuh diaspal, kemudian M juga memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok di bagian dada, perut serta bagian wajah hingga korban tak berdaya,” tambahnya.
Melihat kejadian tersebut saksi memanggil teman-teman yang lain meminta pertolongan untuk melerai. Korban sempat hendak melarikan diri, namun dikejar hingga terjatuh kedalam parit di pinggir jalan.
Setelah itu, teman-temannya membawa korban ke rumah sakit namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Mengetahui korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung kabur dengan menumpang ke arah Jalan Asam-Kalahien, untuk melarikan diri. Namun berhasil ditangkap.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita diamankan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 170 (2) ke-3 KUHPidana dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kompol Johari Fitri Casdy. (Alifansyah)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

