1tulah.com, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya yang melibatkan seorang remaja belasan tahun.
Tindak pidana pencurian dan penggelapan terjadi pada Rabu (12/04/2023 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Blok TU RT.07 / RW.02 Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Barito Utara.
Pelaku adalah ZA alias Zainal (19) warga Purwosari Baru RT.003 / RW.002 Kec. Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau Jalan Blok TU RT.07 / RW.02 Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barut.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH MH membenarkan pelaku sudah diamankan.
Kronologis penangkapan, awalnya anggota Polsek Bukit Sawit mendapat informasi dari korban bahwa tersangka Jaenal dan sepeda motor milik korban yang hilang sudah diamankan oleh Polsek Tamban Polda Kalimantan Selatan.
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Bukit Sawit mendatangi polsek Tamban untuk menjemput Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol KH 5520 ES,” kata Kasat, Rabu (19/04/2023).
Setelah dijemput oleh pihak Polsek Bukit Sawit, tersangka dan BB diserahkan Ke Sat Reskrim Polres Barito Utara untuk di proses lebih lanjut.
Atas Perbuatannya pelaku dikenaka pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana Jo 372 KUH Pidana.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna Biru Nopol : KH 5520 ES.
Penulis : Suroso