1tulah.com, Puruk Cahu – Petualangan pria berinisial RSD (34) warga desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalteng, akhirnya terhenti, Rabu (12/4/2023).
Sang alap sepeda motor ini diringkus Tim Macan Polsek Murung. Pelaku beraksi di jalan Tjilik Riwut RT. 004, RW. 003 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.
Terbongkarnya kasus Curanmor ini berawal dari korban RS (45) yang kehilangan sepeda motor Beat pada Selasa 11 April 2023 malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepolsek Murung Iptu Widoo saat dikonfirmasi media ini Kamis (13/4/2023). menyampaikan penangkapan pelaku usai polisi menerima laporan dari korban sekaligus pemilik sepeda motor
Dalam laporannya korban telah kehilanga motornya Honda BeaT pada hari Senin (11/04/2023).
Dalam penyelidikan anggota Reskrim Polsek Murung menerima kabar bahwa pelaku RSD (34) tahun berada di Kilometer (Km) 4 Desa Dirung Lingkin.
“Selanjutnya anggota reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga dapat mengamankan pelaku serta barang bukti, Pelaku pun digelandang ke Polsek Murung guna dimintai Keterangan dan proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Murung, Kamis (13/04/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dg Noka MH13M1124KK325539 Nosin JM11E2307680, dan 1 (satu) lembar foto copy BPKB. (*)