1TULAH.COM-Penyelesaian prmasalahan perbatasan Kalteng dan Kalsel di Kabupaten Barito Timur mendapat dukungan penuh dari DPRD Kalteng. Sehubungan dengan ini Ketua DPRD Kalteng H.Wiyatno, SP turut mendampingi perwakilan masyarakat Kalteng di wilayah Bartim dalam audiensi di Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno, S.P bersama rombongan DPRD Provinsi Kalteng, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), DPRD Kabupaten Bartim dan Perwakilan masyarakat Bartim melakukan audiensi ke Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Senin (3/4/2023).
Rombongan DPRD dan pemprov tersebut, diterima Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung H Lantai 3 Aula Rapat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Adapun agenda kegiatan audiensi adalah penyampaian keberatan atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wiyatno dalam siaran persnya yang disampaikan ke media.
Sementara itu, Safrizal menyampaikan, pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang terjadi. Dirjen mempersilakan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.
“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen Adwil Kemendagri berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya meminta juga agar pihak Provinsi Kalteng dan Pemerintah Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait hal tersebut, sebagai bahan kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri dalam menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengambil keputusan. (Ingkid)