Ketentuan BAZNAS : Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? 

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat Fitrah. (Freepik) - berapa zakat fitrah yang harus dibayar

Zakat Fitrah. (Freepik) - berapa zakat fitrah yang harus dibayar

1tulah.com – Seorang muslim perlu tahu berapa zakat fitrah yang harus dibayar termasuk untuk tahun 2023 ini.

Hukum membayar zakat ini wajib baik muslim laki-laki, perempuan, tua maupun muda.

Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Dengan begitu, seorang muslim perlu tahu selalu berapa zakat fitrah yang harus dibayar termasuk untuk tahun 2023 ini

Tujuan dari membayar zakat adalah untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Rapat Penyusunan Master Plan Pembangunan BBH

Perintah untuk membayar zakat ini sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak tanggal 1 Ramadan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Bagi seorang muslim yang ingin membayar zakat fitrah, dapat memperhatikan apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk membayar kewajiban tersebut.

-Beragama Islam
-Hidup pada saat bulan Ramadan dan bulan Syawal meski hanya sesaat
-Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri

Baca Juga :  Generasi Muda: Pilar Kunci Sukses Pilkada dan Masa Depan Kalimantan Tengah

Sementara itu berikut ini orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah

-Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
-Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
-Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
-Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan

Zakat Fitrah Berdasarkan BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah juga boleh dilakukan dengan uang tunai senilai harga beras tersebut. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.

sumber : suara.con

Berita Terkait

Puskesmas se-Barsel Tandatangi Penggalangan Komitmen dan Persiapan BLUD
DKOP Murung Raya Sosialisasi Potensi Destinasi Pariwisata, Ini Harapannya
Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024
Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online yang Libatkan Sejumlah Artis, di Antaranya Wulan Guritno dan Nikita Mirzani
Barsel Aman dari Krisis Pangan, Bulog Pastikan Stok Beras Cukup
Pemkab Barito Utara Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Jelang Pemilu Serentak
Gereja Our Lady of Vefa: Tempat Suci yang Menyatukan Umat Berbeda Agama
2 Fraksi tak Hadir Paripurna P APBD tahun 2024 Gagal Lagi, Kirim Pernyataan Sikap Begini Isinyaa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Puskesmas se-Barsel Tandatangi Penggalangan Komitmen dan Persiapan BLUD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:09 WIB

DKOP Murung Raya Sosialisasi Potensi Destinasi Pariwisata, Ini Harapannya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:46 WIB

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online yang Libatkan Sejumlah Artis, di Antaranya Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Barsel Aman dari Krisis Pangan, Bulog Pastikan Stok Beras Cukup

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Barito Utara Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Jelang Pemilu Serentak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Gereja Our Lady of Vefa: Tempat Suci yang Menyatukan Umat Berbeda Agama

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

2 Fraksi tak Hadir Paripurna P APBD tahun 2024 Gagal Lagi, Kirim Pernyataan Sikap Begini Isinyaa

Berita Terbaru

Muara Teweh

4 Pejabat Polres Barito Utara Sertijab

Kamis, 10 Okt 2024 - 09:57 WIB

error: Content is protected !!