1tulah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua orang pembuat aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online.
Penangkapan keduanya terjadi di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (24) dan CW (28).
“Awalnya petugas Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan ada aplikasi bernama SBO TV,” kata Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.
Menurutnya, aplikasi tersebut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin.?
Peran Kedua Tersangka
Kombes Donny menyampaikan peran tersangka AR yakni membuat aplikasi SBO TV lalu mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan tv nasional lainya.
Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV, atas nama pribadi dikutip dari Lampungpro.co–jaringan Suara.com.
“Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republika Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 56 KUHP,” kata Kombes Donny.
sumber : suara.com