1tulah.com – PT Telkom dan Bursa Efek Indonesia (BEI) digugat oleh mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi. Lantaran dugaan proyek fiktif hingga mengakibatkan kerugian mencapai triliunan rupiah.
“Klien kami mengalami kerugian saat melakukan kerja sama dengan PT Telkom,” terang kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji, Jumat (31/3/2023) usai persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari Timlo.net–jaringan Suara.com kasus ini bermula saat Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka dan Telkom melakukan kerja sama di tahun 2017 hingga 2018.
Saat itu, PT Sigma Cipta Caraka disuruh untuk menalangi dana ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek senilai Rp2,2 triliun.
“Proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tak kunjung ada. Sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” paparnya.
Dia mengaku, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum dibayarkan hingga saat ini.
“Jadi ada dugaan kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun,” tegasnya.
Tak hanya sampai di situ, pihaknya juga melayangkan gugatan kepada Kementerian BUMN. Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan Telkom seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor Telkom.
“Jadi menurut kami, Kementerian BUMN terkesan mengabaikan anak buahnya melakukan proyek fiktif. Jadi seperti melakukan pembiaran melakukan korupsi,” kata Kasman.
Sedangkan, gugatan terhadap Bursa Efek Indonesia dilakukan lantaran mempercayai laporan keuangan palsu Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
sumber : suara.com