Korban Penipuan, Ratusan Jemaah Umrah Terkatung-katung di Tanah Suci

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kabah di Makkah - ilustrasi Umrah (Unsplash/Shams Alam Ansari

Ilustrasi Kabah di Makkah - ilustrasi Umrah (Unsplash/Shams Alam Ansari

1tulah.com – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan ibadah umrah yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Ternyata agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Akibat perbuatannya, ratusan jemaah umrah telantar di Tanah Suci dan tak bisa kembali ke Tanah Air. Sementara nilai kerugian yang diderita Jemaah mencapai Rp91 miliar.

Kasus penipuan jemaah umrah ini terungkap berkat laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka menerima kabar adanya jemaah umrah asal Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.

Seperti apa kasus penipuan Jemaah umrah tersebut? Berikut ulasannya.

Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Baca Juga :  Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Setelah menetapkan tiga tersangka, kepolisian lalu menjerat mereka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Satu tersangka merupakan residivis

Salah satu tersangka dalam kasus penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis.

Ia adalah Mahfudz yang pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2016 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandial (GAM).

Mahfudz menawarkan paket umrah murah pada korbannya, dengan harga antara Rp13 juta hingga Rp19 juta.

Namun setelah calon Jemaah menyetorkan uang, mereka gagal berangkat. Hingga kini belum diketahui berapa jumlah korban dan nilai kerugiannya.

Pelaku kabur ke DIY

Sebelum ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, pasutri Mahfudz dan Halijah sempat melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya memutuskan untuk melarikan diri untuk menghindari kejaran para korban. Selain itu, mereka memilih Yogyakarta karena dianggap memiliki biaya hidup murah.

Baca Juga :  Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Punya lebih 300 cabang travel umrah tak berizin

Polda Metro Jaya mengungkapkan, agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata mandiri memiliki lebih dari 300 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun 300-an cabang tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama. Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menyebut, pelaku menggunakan kantor cabang tersebut untuk mencari korban.

Sempat ingin hilangkan barang bukti

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono mengatakan, dua tersangka pasutri sempat berupaya menghilangkan barang bukti sebelum ditangkap polisi.

Barang bukti tersebut adalah tiga buah kartu ATM yang dibuang di kamar mandi hotel di Yogyakarta pada 27 Februari 2023.

Kartu ATM tersebut bisa dibuang, setelah tersangka Mahfudz meminta izin untuk pergi kekamar mandi hotel dengan alasan ingin BAB.

sumber : suara.com

 

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Berita Terbaru