1TULAH.COM-Penetapan status tersangka terhadap Ary Egahni, SH, MH yang juga salah seorang anggota Komisi III DPR RI membuktikan kedigdayaan KPK.
Anggota Komisi III yang bermintra dengan seluruh institusi penegak hukum di negeri ini, juga tidak bisa lepas dari incaran radar KPK. Bahkan, siap-siap ditersangkakan dalam kasus Tipikor jika seluruh arah bukti dan saksi memenuhi.
Ary Egahni sama-sekali tidak kuasa memainkan pengaruhnya sebagai salah seorang anggota di Komisi III tersebut. Hingga akhirnya bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, terpaksa harus menggenakan baju seragam oranye sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp8,7 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku telah mendapat laporan soal anggotanya itu.
“Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Bambang Pacul turut menyatakan keprihatinannya terhadap anggota Komisi III DPR yang terjerat kasus dugaan korupsi.
“Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan,” ujarnya.
Bambang Pacul menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Ary Egahni Ben Bahat kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
“Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya,” tuturnya.
Sebelumnya Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator Partai NasDem dan sekaligis istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Hermawi dalam keterangannya.
Hermawi mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.
“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri,” ujarnya.
Dia pun memberi peringatan kepada kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.
“Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” katanya.
Sebagaimana pakta integritas partainya, Hermawi menyebut bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi. (Sumber:suara.com)