1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melarang kawasan simpang empat lampu merah, Pasar Gembira, dijadikan tempat berjuAlan kue dan takjil Ramadhan.
Pemerintah daerah menyediakan tempat khusus bagi warga dan siapapun untuk berjualan kue dan takjil selama ramadhan. Yaitu di kawasan Water Front City (WFC) atau kawasan pinggir Sungai Barito.
“Kita melarang warga berjualan di sekitaran simpang empat lampu merah untukmenghindari macet. Kawasan itu sudah ada lampu merah. jadi yang mau berjualan sudah disediakan tempat di kawasan Water front city,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Barito Utara, Hajranoor, Senin 21 Maret 2023.
Larangan berjualan kata dia, agar lalu lintas di kawasan itu tetap lancar.
Lagi tambahnya, saat ini himbauan untuk larangan berjualan di kawasan simpang empat lampu merah hingga berapa radius di Jalan Sengaji Hilir dan Hulu, serta di jalan Timor dan Sumbawa, sudah disosialisasikan.
Pemerintah kata dia, juga sudah menempatkan petugas Satpol PP di kawasan itu, sejak Rabu 23 Maret 2023.(*)