Kawasan Simpang Empat Lampu Merah Pasar Gembira Dilarang Berjualan kue Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Di kawasan Simpang Empat lampu merah, pasar Gembira inilah warga di larang berjulan kuke ramadhan dan takjil selama satu bulan.Foto.dok.1tulah.com

Foto : Di kawasan Simpang Empat lampu merah, pasar Gembira inilah warga di larang berjulan kuke ramadhan dan takjil selama satu bulan.Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melarang kawasan simpang empat lampu merah, Pasar Gembira, dijadikan tempat berjuAlan kue dan takjil Ramadhan.

Pemerintah daerah menyediakan tempat khusus bagi warga dan siapapun untuk berjualan kue dan takjil selama ramadhan. Yaitu di kawasan Water Front City (WFC) atau kawasan pinggir Sungai Barito.

Baca Juga :  Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idulfitri 1446 H/2025

“Kita melarang warga berjualan di sekitaran simpang empat lampu merah untukmenghindari macet. Kawasan itu sudah ada lampu merah. jadi yang mau berjualan sudah disediakan tempat di kawasan Water front city,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Barito Utara, Hajranoor, Senin 21 Maret 2023.

Larangan berjualan kata dia, agar lalu lintas di kawasan itu tetap lancar.

Baca Juga :  Luna Maya Tampil Beda dengan Pixie Cut, Banjir Pujian Netizen!

Lagi tambahnya, saat ini himbauan untuk larangan berjualan di kawasan simpang empat lampu merah hingga berapa radius di Jalan Sengaji Hilir dan Hulu, serta di jalan Timor dan Sumbawa, sudah disosialisasikan.

Pemerintah kata dia, juga sudah menempatkan petugas Satpol PP di kawasan itu, sejak Rabu 23 Maret 2023.(*)

 

 

 

Berita Terkait

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani
HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok
DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat
Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa
Puan Maharani Tanggapi Kasus Ladang Ganja di Bromo
Pj Bupati Muhlis bersama Kapolda Kalteng Resmikan Lapangan Tembak Polres Barut 
Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment
Terdakwa Arisan Online, Ulvi Fahriah di Vonis Hakim 1,10 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:20 WIB

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:10 WIB

HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:04 WIB

DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:09 WIB

Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Muhlis bersama Kapolda Kalteng Resmikan Lapangan Tembak Polres Barut 

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB

Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:33 WIB

Terdakwa Arisan Online, Ulvi Fahriah di Vonis Hakim 1,10 Tahun Penjara

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:56 WIB

Pj Bupati Muhlis dan Jajaran Sambut Kunjungan Kapolda Kalteng di Barut

Berita Terbaru