Omset Miliaran, Polda Bali Ungkap Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra dan jajarannya. Sumber foto : pmjnews

Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra dan jajarannya. Sumber foto : pmjnews

1TULAH.COM – Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor.

Saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamanankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omset bernilai miliaran rupiah.

Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.

Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Dilansir dari pmjnews, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., pada saat menyampaikan pengungkapan kasus dalam Press Conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali, yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).

Baca Juga :  Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Liburan Panjang dan Tips Mudik Aman!

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 Bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas sebesar Rp. 20.000.000,- dari 2 orang tersangka beinisial J dan B.

Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan bahwa,praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu.

Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti, untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

 ”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditemukan Proyektil Peluru di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Orang Polisi Terlatih?

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pada modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 Bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,-. Dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian total sebesar Rp.1.170.000.000,-. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani
HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok
DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat
Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa
Puan Maharani Tanggapi Kasus Ladang Ganja di Bromo
Dukung Capaian TKDN, Pertamina Lahirkan Produk Smooth Fluid
Habis Daya di Tengah Jalan, Pemudik Mobil Listrik Bisa Gunakan SPKLU Mobile
Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:20 WIB

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:10 WIB

HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:04 WIB

DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:09 WIB

Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB

Dukung Capaian TKDN, Pertamina Lahirkan Produk Smooth Fluid

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:14 WIB

Habis Daya di Tengah Jalan, Pemudik Mobil Listrik Bisa Gunakan SPKLU Mobile

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB

Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:30 WIB

Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia: Dari Konsumen Menjadi Produsen

Berita Terbaru