Home / Nasional

Sabtu, 18 Maret 2023 - 15:19 WIB

2 Hari Festival Musik Hammersonic, Polisi Turunkan 425 Personel

Festival Musik Hammersonic bertajuk ‘Rise of The Empire’. Sumber foto : pmjnews.com

Festival Musik Hammersonic bertajuk ‘Rise of The Empire’. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Festival Musik Hammersonic yang bertajuk ‘Rise of The Empire’ akan digelar selama dua hari, mulai Sabtu (18/3/2023) ini dan besok Minggu (19/3/2023) di kawasan Carnaval Ancol, Jakarta Utara.

Terkait penyelenggaraan Festival Musik Hammersonic tersebut, pihak kepolisian menyiapkan ratusan personel gabungan untuk pengamanan konser selama dua hari.

“Total pengamanan 425 personel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Ratusan personel gabungan tersebut terdiri dari 375 personel Polda Metro Jaya dan juga 50 personel Polres Metro Jakarta Utara.

Gelaran konser metal dan rock Hammersonic tersebut akan menghadirkan puluhan artis dari luar negeri maupun dalam negeri, dengan satu band yang menjadi sorotan kehadirannya adalah Slipknot.

Baca Juga :  Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Selain Slipknot, puluhan ribu tiket yang terjual ke penonton nantinya juga dapat menyaksikan penampilan dari musisi lain seperti Trivium, Watain, Saosin, Story Of The Year, Black Flag, Vio-lence, Amon Amarth Tiny Moving Parts, Deadsquad, Burgerkill, DJ SIHK, Rocket Rockers, St Loco, dan lainnya.

Melansir dari akun Instagram resmi Festival Musik Hammersonic, berikut barang-barang yang dilarang dibawa yakni:

1.Item yang bersifat mudah terbakar atau cairan seperti Aeorosol, kembang api/petasan, lilin.

2.Rokok yang dalam kemasan terbuka (1 orang hanya diperbolehkan membawa 1 bungkus yang masih tersegel)

3.Hewan

4.Kendaraan pribadi yang beroda, seperti sepeda, skateboard, skuter. (kecuali kursi roda bagi yang berkebutuhan)

Baca Juga :  Gerindra Telah Kantongi Sejumlah Nama Tokoh, Ahmad Muzai: Pilih Cawapres Sepenuhnya Kewenangan Prabowo

5.Payung, kursi, tenda. (hanya diperbolehkan jas hujan Ponco)

6.Rantai besi seperti rantai besar atau dompet yang memakai rantai.

7.Kamera profesional (DSLR/SLR dengan lensa besar), atau peralatan rekaman video dan audio dan drone (kecuali kamera saku)

8.Tas besar (maksimal dimensi 33×44 cm)

9.Makanan dan minuman dari luar (termasuk yang beralkohol)

10.Obat-obatan terlarang

11.Cairan dalam bentuk apapun. (kecuali makeup, parfum, sunblock, eyedrops, hand sanitizer dengan maksimal berisi 60 ml)

12.Senjata atau benda tajam

13.Laser dalam bentuk apapun pen atau pointer, atau perangkat fokus cahaya serupa.

14.Alat musik pembuat kebisingan, atau terompet/klakson

15.Tiang, tongkat, tongkat selfie dan tongkat Go-Pro. Nova Eliza Putri)

Share :

Baca Juga

Aturan kerja baru PNS. Sumber foto : pmjnews.com

Nasional

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Jam Kerja ASN Langsung Berubah
Ilustrasi mandi (pexels)

Berita

Bacaan Niat Mandi Puasa Ramadhan

Berita

Duhh! Mantan Kades Diduga Menjual Tanah Desa untuk Pembangunan Jalan

Berita

Pemkab Barut Dukung Pemberantasan Korupsi di Daerah, Ini 8 Area yang Perlu Pengawasan Ketat Menurut KPK
Ilustrasi sholat (Unsplash/Rumman Amin)

Berita

Niat Sholat Tarawih Lengkap

Berita

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi, Ditargetkan Rampung Sebelum Berakhir Masa Jabatan Bupati

Berita

65 Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Asahan Terima Dana Bergulir, Ingat Bukan Dana Hibah!

Berita

Pemkab Asahan Selenggarakan FGD Pencegahan Korupsi