Terkait Kasus Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi di PN Jakarta Selatan. Sumber foto : pmjnews.com

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi di PN Jakarta Selatan. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).

“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) disebut sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Jurang Harga DMO vs Global Lebar, Ini Alasan Pengusaha Malah Pilih Ekspor Batu Bara

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.

Lebih lanjut, Susilaningtias tidak membeberkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan dari AG, pihaknya akan menyampaikan lebih jelas di lain waktu.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Saat ini, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan AG (15) yang dalam kasus tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Baca Juga :  Cetak Sejarah! Timnas Voli Putra Indonesia Juara AVC Men’s Volleyball Cup 2026

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, dikatakan Edwin, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi nantinya akan dibahas saat rapat untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.

“Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucapnya. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Berita Terbaru