Terkait Kasus Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi di PN Jakarta Selatan. Sumber foto : pmjnews.com

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi di PN Jakarta Selatan. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).

“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) disebut sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.

Lebih lanjut, Susilaningtias tidak membeberkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan dari AG, pihaknya akan menyampaikan lebih jelas di lain waktu.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Saat ini, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan AG (15) yang dalam kasus tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Baca Juga :  Kemenhaj Imbau Jemaah Tunda Berangkat Umrah, Pastikan Persiapan Haji Tetap Jalan!

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, dikatakan Edwin, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi nantinya akan dibahas saat rapat untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.

“Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucapnya. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru