Baru Kenal di Medsos, Pria di Barito Utara Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, Muara Teweh – Akibat melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur mengantar AR (37) ke bilik penjara.

Warga Barito Utara yang tinggal di Kecamatan Teweh Tengah Ini nekat mencabuli bunga (nama samaran, red) anak yang masih di bawah umur.

Kini buruh serabutan Itu harus rela mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa menimpa bunga Ini terjadi pada awal Maret 2023 di rumah barak di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiya Budiarjo SH membenarkan dan pelaku sudah diamankan.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula saat korban bunga pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (1/03/2203). Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi sampai beberapa hari. l

Namun pada hari Jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib sewaktu anak pelapor AG sedang jalan sore di Water Front City tidak sengaja melihat korban sedang berjalan kaki dengan pelaku.  “AG lalu bertanya kepada korban kenapa pergi dari rumah dan di jawab korban bahwa ia pergi dari rumah tersebut karena di ajaki oleh pelaku yang sebelumnya kenal di media sosial,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Korban juga mengaku dijemput oleh terlapor di dekat rumah korban selanjutnya di bawa menginap di rumah barak di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara . “korban mengaku di paksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali,” beber Wahyu.

Atas kejadian orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui telah mencabuli dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda,” tambah Wahyu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban menerangkan bahwa bersedia dicabuli dan disetubuhi pelaku karena ada paksaan dengan cara pelaku melepaskan semua pakaian dan celana korban secara paksa,

Namun berdasarkan keterangan pelaku tidak mengakui ada melakukan pemaksaan. menurut pelalu persetubuhan terhadap korban karena atas dasar suka sama suka.

Baca Juga :  15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027

Terduga pelaku kepada media ini mengatakan, melakukan hubungna intim dengna korban ssuka sama suka. Tidak ada unsur paksaan.

“Melakukannya di sebuah rumah barak. Saya tidak melakukan iming-iming, kami suka sama suka. Sebanyak tiga kali kami lakukan hubungna intim,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, polisi mengsangkakan pelaku pasal perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang Bukti yamg diamankan polisi
– 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna mera, 1 lembar celana leging panjang berwarna merah, 1 lembar celana dalam Berwarna Putih, 1 lembar BH berwarna Merah, 1 lembar baju kaos lengan Pendek berwarna merah kuning dan 1 lembar celana jeans pendek berwarna biru muda. (*)

Berita Terkait

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
Anggaran Terbatas, Korban Kebakaran di Seruyan Terpaksa Antre Bantuan Pembangunan Rumah
Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Pemprov Kalteng Salurkan 158.800 Liter Air Bersih
Bupati Seruyan Imbau Warga Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau
Bupati Seruyan Ajak Berbagai Pihak Dukung Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:11 WIB

Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Jumat, 4 September 2026 - 15:16 WIB

Anggaran Terbatas, Korban Kebakaran di Seruyan Terpaksa Antre Bantuan Pembangunan Rumah

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Pemprov Kalteng Salurkan 158.800 Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 18:33 WIB

Bupati Seruyan Imbau Warga Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 07:33 WIB

Bupati Seruyan Ajak Berbagai Pihak Dukung Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Berita Terbaru