1tulah.com, Puruk Cahu – Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, justru dikorupsi oleh kepala desa (Kades) yang nakal.
Ini dilakukan mantan Kades Kalang Dohong Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provimsi Kalteng berinisial AH (42), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mura dugaan korupsi dana desa.
Tak main-main, dana desa yang dikorupsi AH berkisar 2 miliaran rupiah. Parahnya lagi, AH menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan berpoya-poya di meja judi. Ia ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 lalu.
Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2019-2020 saat ia masih menjabat. Kasus Ini terungkap setelah penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban DD dan ADD dengan Rencana Anggaran Biasa (RAB).
Seperti halnya, laporan realisasi kegiatan dan laporan ke sistem Siskuedes tidak sesuai kondisi dilapangan. Sesuai RPD sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan fisik, berupa pengecoran jalan dan pembangunan fasilitas Desa seperti pembangunan rumah dinas guru, Poswindu, Perpustakan Desa. “Diduga dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut fidak sesuai dengan RAB. Dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan,” kata Kabag Ops Polres Mura Kompol S Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie dan Kanit Tipikor dalam konferensi pers, Jumat (10/03/2023).
Ironismya, guna memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan
“AH ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD dan RAB bahkan sebagian kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, Sekdes fidak difungsikan dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Saat dilakukan pengecekan atau perhitungan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Murung Raya, ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp.2.053.975.400,” tandanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (*
Kepada wartawan AH alias Atak Sensor mengaku bahwa uang hasil Korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari dan dihaniskan di judi wara. (*)