1TULAH.COM, Palangkaraya – Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya menyebut terkait Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 ada baiknya pemprov perlu melakukan inventarisir, kajian, evaluasi dan penertiban kawasan.
Purman mengatakan, hal itu penting dalam rangka untuk mendukung penyusunan Raperda tentang RTRWP Kalteng 2023-2043. Sebab, Raperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak termasuk masyarakat.
“Karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini, jadi sebelum membahas Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 perlu dilakukan terlebih dahulu,” kata Purman Jaya, Selasa, 28 Februari 2023.
Purman menjelaskan, Provinsi Kalteng memiliki luas sebesar 153.564 Km², dan berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda Nomor 5 Tahun 2015, secara umum sekitar 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan sekitar 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 dengan adanya komposisi pembagian wilayah tersebut, tentunya akan sangat sulit bagi pemda untuk lebih memaksimalkan pembangunan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat di daerah, lantaran terkendala status kawasan hutan.
Oleh karenanya, Perda yang mengatur RTRWP Kalteng sudah seharusnya sekarang diperbaharui dan tentunya Perda yang baru harus memperhatikan pembagian komposisi wilayah dengan proporsional, sehingga pengbangan sektor pertanian maupun perkebunan bisa lebih maksimal tanpa terkendala status kawasan.
Selain itu, dikatakannya juga bahwa Kalteng kedepan akan menjadi salah satu daerah penyangga pangan bagi IKN Nusantara di Kaltim. Maka dari itu, sebagai daerah penyangga tentu pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di provinsi inicharus lebih ditingkatkan, termasuk pula untuk menyediakan luasan wilayahnya.
“Hal penting lainnya yakni Pemprov Kakteng juga harus dapat merampingkan luasan rencana wilayah yang akan dimanfaatkan atau digunakan untuk perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Sehingga, lahan yang akan digunakan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat pun dapat tersedia,” ucapnya.
Purman menerangkan, sejumlah daerah di Kalteng tentunya berbatasan langsung dengan IKN Nusantara di Kaltim, dan ia menilai kurang tepat apabila daerah-daerah yang berbatasan dengan IKN Nusantara memiliki area pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan nanti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Jadi, Raperda RTRWP 2023-2043 hendaknya juga dapat mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota atau RTRWK di 13 Kabupaten 1 Kota di Kalteng. Sehingga, harapannya nanti Perda RTRWP dan RTRWK dapat berjalan selaras,” tukasnya.(Ingkit)