Raperda RTRWP Kalteng Perlu Inventarisasi Kajian Evaluasi dan Penertiban Kawasan

- Penulis Berita

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya

Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya

1TULAH.COM, Palangkaraya – Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya menyebut terkait Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 ada baiknya pemprov perlu melakukan inventarisir, kajian, evaluasi dan penertiban kawasan.

Purman mengatakan, hal itu penting dalam rangka untuk mendukung penyusunan Raperda tentang RTRWP Kalteng 2023-2043. Sebab, Raperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak termasuk masyarakat.

“Karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini, jadi sebelum membahas Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 perlu dilakukan terlebih dahulu,” kata Purman Jaya, Selasa, 28 Februari 2023.

Purman menjelaskan, Provinsi Kalteng memiliki luas sebesar 153.564 Km², dan berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda Nomor 5 Tahun 2015, secara umum sekitar 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan sekitar 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga :  APBD 2024 Naik Signifikan, Fraksi Gerindra Minta Kegiatan Dilaksanakan Setelah Ada Kesepakatan DPRD

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 dengan adanya komposisi pembagian wilayah tersebut, tentunya akan sangat sulit bagi pemda untuk lebih memaksimalkan pembangunan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat di daerah, lantaran terkendala status kawasan hutan.

Oleh karenanya, Perda yang mengatur RTRWP Kalteng sudah seharusnya sekarang diperbaharui dan tentunya Perda yang baru harus memperhatikan pembagian komposisi wilayah dengan proporsional, sehingga pengbangan sektor pertanian maupun perkebunan bisa lebih maksimal tanpa terkendala status kawasan.

Selain itu, dikatakannya juga bahwa Kalteng kedepan akan menjadi salah satu daerah penyangga pangan bagi IKN Nusantara di Kaltim. Maka dari itu, sebagai daerah penyangga tentu pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di provinsi inicharus lebih ditingkatkan, termasuk pula untuk menyediakan luasan wilayahnya.

Baca Juga :  Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Fraksi ARKS Minta Hasilnya untuk Rakyat

“Hal penting lainnya yakni Pemprov Kakteng juga harus dapat merampingkan luasan rencana wilayah yang akan dimanfaatkan atau digunakan untuk perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Sehingga, lahan yang akan digunakan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat pun dapat tersedia,” ucapnya.

Purman menerangkan, sejumlah daerah di Kalteng tentunya berbatasan langsung dengan IKN Nusantara di Kaltim, dan ia menilai kurang tepat apabila daerah-daerah yang berbatasan dengan IKN Nusantara memiliki area pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan nanti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Jadi, Raperda RTRWP 2023-2043 hendaknya juga dapat mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota atau RTRWK di 13 Kabupaten 1 Kota di Kalteng. Sehingga, harapannya nanti Perda RTRWP dan RTRWK dapat berjalan selaras,” tukasnya.(Ingkit)

Berita Terkait

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
Pemkab Barut Diminta Gali PAD dari Bisnis Asis Tongkang, Kayu Log dan Alat Berat
Fraksi Gerindra Soroti Tarif Layanan di RSUD Muara Teweh, Perda Perlu Ditinjau Ulang Harga Terlau Mahal
Politisi PAN Ini Soroti Pengelolaan Keuangan Desa di Kalteng
Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Fraksi ARKS Minta Hasilnya untuk Rakyat
APBD 2024 Naik Signifikan, Fraksi Gerindra Minta Kegiatan Dilaksanakan Setelah Ada Kesepakatan DPRD
Fraksi PDIP Beri Tanggapan Akhir Terhadap RAPBD Barito Utara Tahun 2024
UMKM di Perdesaan Perlu Pembinaan Serius, Politisi PDIP Ini Sebut Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:30 WIB

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat

Selasa, 28 November 2023 - 11:14 WIB

75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 - 09:58 WIB

Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran

Selasa, 28 November 2023 - 09:47 WIB

Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028

Selasa, 28 November 2023 - 09:20 WIB

Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?

Selasa, 28 November 2023 - 08:49 WIB

Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 - 08:30 WIB

Semifinal Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Argentina vs Jerman dan Susunan Pemain serta Skor Pertandingan

Senin, 27 November 2023 - 21:45 WIB

Tabrak Timbunan Tanah Proyek Median Jalan, Pemuda Patah Tangan di Muara Teweh

Berita Terbaru