1TULAH.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, namun jangan terburu-buru senang.
hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang.
Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah?
Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat.
Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah.
Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis:
1. Banding
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.
Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Kasasi
Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut.
Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.
Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?.