Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati : Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Sumber Foto : suara.com

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Sumber Foto : suara.com

1TULAH.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, namun jangan terburu-buru senang.

hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang.

Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah?

Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat.

Baca Juga :  Kembali Jadi Ketua Dewan Syuro PKB Usai Purna Tugas Wapres, Ma'ruf Amin: Kiai Jangan Lupa Politik

Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah.

Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis:

1. Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.

Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Kasasi

Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Benarkah Presiden Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Tangkap Hasto? Cek Faktanya di Sini!

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut.

Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.

Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?.

Berita Terkait

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD
Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship
Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat
Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!
Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon
Legislator PDIP Kritik Usulan Kampus Kelola Tambang: Saya Khawatir Ini Upaya Pembungkaman
Golkar Anggap Pansus Belum Diperlukan Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
Benarkah Presiden Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Tangkap Hasto? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:43 WIB

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:54 WIB

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:45 WIB

Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:37 WIB

Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27 WIB

Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:03 WIB

Legislator PDIP Kritik Usulan Kampus Kelola Tambang: Saya Khawatir Ini Upaya Pembungkaman

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:57 WIB

Golkar Anggap Pansus Belum Diperlukan Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:54 WIB

Benarkah Presiden Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Tangkap Hasto? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru