Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati : Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Sumber Foto : suara.com

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Sumber Foto : suara.com

1TULAH.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, namun jangan terburu-buru senang.

hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang.

Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah?

Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat.

Baca Juga :  Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah.

Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis:

1. Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.

Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Kasasi

Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  WNI di Arab Saudi Siaga: Segera Siapkan Dokumen dan Hubungi Hotline KBRI Riyadh

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut.

Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.

Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?.

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru