1TULAH.COM – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut.
“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan.
Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Ikut Tembak Yosua
Dalam persidangan, hakim Wahyu juga meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar hakim Wahyu.
Menurut hakim Wahyu, Ferdy Sambo saat melakukan penembakan tersebut juga mengenakan sarung tangan berwarna hitam.
“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” jelasnya.
Motif Sakit Hati
Sementara motif daripada pembunuhan ini diyakini hakim Wahyu bukan dilatarbelakangi pelecehan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Menurutnya motif pelecehan seksual yang diakui Ferdy Sambo tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Hakim Wahyu lantas berkeyakinan motif sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
“Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ungkap hakim Wahyu.
“Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” imbuhnya.
Atas hal itu, hakim Wahyu menyampaikan alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampingkan.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.(Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Tidak Ada Hal Yang Meringankan!

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-225x129.jpg)



![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-360x200.jpg)








