Biaya Mutasi Motor di Samsat, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Ilustrasi STNK (Shutterstock)

1TULAH.COM – Mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru.

Biaya mutasi motor menjadi hal yang patut untuk diketahui dengan baik.
Meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri tentunya jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa ataupun calo

.Untuk kamu yang ingin melakukan terdapat dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dilengkapi.

Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru.

Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memanglah cukup ribet, dan bagi yang belum mengetahui prosesnya, silahkan simak ulasan berikut ini.

Baca Juga :  Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?

Dokumen dan Syarat Mutasi Motor

Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.

Contohnya, mutasi motor dari Jogja ke Cikarang, maka pemilik baru harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Jogja. Lantas apa dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dibawa ?

• Fotocopy STNK serta membawa juga yang asli.

• BPKB asli dan fotocopy

• Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa.

• Kuintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy.

• Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pertemuan Hangat Cucu Bung Karno dengan Sri Paus di Vatikan

• Kemudian apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli.

Semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar. Sebenarnya seluruh proses mutasi motor tak serumit yang dibayangkan. Akan tetapi, yang membuat malas melakukannya sendiri lantaran harus menyita banyak waktu.

Itulah dokumen dan syarat mutasi motor yang harus Anda persiapkan. Jika ingin lebih menghemat biaya, semua proses bisa dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat! (suara.com

Berita Terkait

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan
Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025
Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?
Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya
Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender
Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?
Selidiki Perizinan Tambang, 5 Jam Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:25 WIB

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:55 WIB

Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:57 WIB

Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:44 WIB

Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:12 WIB

Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:45 WIB

Selidiki Perizinan Tambang, 5 Jam Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut

Berita Terbaru