1tulah.com,BUNTOK-Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pengukuran sebidang tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung Rutan Kelas IIB Buntok baru di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Senin (30/1/2023).
Kegiatan pengukuran tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Sinardi. Dengan didampingi Kasubsi Pengelolaan Saiful, bersama Atnan Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pemetaan ATR/BPN Barsel dan tim, serta turut hadir menyaksikan Kepala Desa (Kades) Sababilah Ardinto.
Sinardi menjelaskan, pelaksanaan pengukuran tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan penentuan titik lokasi, tanah serta ukuran tanah yang rencananya, akan dilakukan pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan baru, dan sebagai salah satu persyaratan kepemilikan sebidang tanah.
“Karena kita ketahui kondisi bangunan Rutan Kelas IIB Buntok yang ada ini, sudah berada di ambang batas kerusakan yang mencapai 62 persen,” ucapnya.
Ia mengatakan, hal itu mengingat bangunan Rutan Kelas II Buntok yang ada ini, merupakan bangunan yang didirikan pada 1981 berdasarkan surat PUPR No: 670/618/VI/PUPR/2022.
Ia melanjutkan, disamping itu juga bangunan Rutan Kelas II Buntok ini sering terdampak banjir setiap tahunnya, terutama saat air Sungai Barito sedang naik dan waktu musim hujan.
“Kalau sudah terjadi banjir, lantai bangunan didalam Rutan ini terendam air dengan kedalaman kurang lebih 50 cm, tidak jarang warga binaan pun tidak bisa tidur karena harus menunggu air surut,” ujar pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini.
Ia menambahkan, sedangkan untuk jumlah warga binaan yang berada didalam bagunan yang usianya kurang lebih sudah 30 tahun itu sudah over kapasitas, dengan jumlah penghuni Rutan Kelas II Buntok saat ini mencapai 174 orang dari kapasitas normalnya yaitu 150 orang.
Ia menyampaikan, untuk itu pihaknya sudah melakukan Koordinasi dengan Pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel. Dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bersedia memberikan/menghibahkan lahan guna pembangunan UPT Pemasyarakatan sebagai bentuk dukungan kepada Kemenkum HAM.
“Alhamdulillah Pemkab Barsel sudah menghibahkan lahan di Rikut Jawo, Desa Sababilah, Kecamatan Dusel dengan luas kurang lebih 2 hektare untuk relokasi bangunan tersebut,” kata Sinardi. (Alifansyah)