1TULAH.COM – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3 tahun penjara, Selasa (24/1/2023), atas dakwaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ahyudin yang mantan Presiden ACT tersebut terbukti bersalah menggelapkan dana Rp117 miliar milik korban Lion Air.
Total dana bantuan sosial dari The Boeing Company yang seharusnya diterima para ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 tersebut senilai Rp138,546 miliar.
Vonis hakim itu sendiri berkaca pada dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) melalui Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menyusun vonis terhadap mantan petinggi ACT, hakim turut menyusun hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Ibnu Hajar masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum
“Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hariyadi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menciptakan keresahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Khususnya bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Kendati demikian, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada Selasa (27/12/2022). Kala itu, Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara.
JPU menyebut ketiga mantan petinggi ACT itu terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF.
Sebagai informasi, BCIF dalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar.
BCIF sendiri menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Namun, ACT sebagai yayasan kemanusiaan justru hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.
Sedangkan sisanya dipakai tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Sementara itu, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara.