Keempatnya semua diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari keempat pelaku, satu diantaranya berinisial MI sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tiga lainnya A, BP dan EB, akan diajukan polisi assesment atau rehabilitasi. Karena barang yang didapat dari ketiganya kurang dari 1 gram. Mereka hanya pemakai,” jelas Iptu Arie Indra Susilo.
Terpisah, terduga pelaku berinisial MI(33) saat diwawancarai media ini mengaku, sudah lama menjalani profesi menjual sabu-sabu. Terkait barang yang didapat polisi di rumahnya, ia mengaku memperoleh barang kiriman dari orang berinisial HJ.
“Sudah lama sih berbisnis ini, tapi yang sekarang ini sebenarnya baru mulai. Lama berhenti. Saya tidak tahu baraqng yang ku punya berasal dari Banjarmasin atau Palangka Raya. Tapi ini didapat dari HJ,” ucapnya kepada 1tulah.com di Mapolres Barito Utara, Selasa siang.
Selain mengamankan 19 bungkus paket narkotika jenis sabu sebesar 21.67 gram. Polisi juga mengamankan buku catatan kecil, hanphone Oppo A9 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.(*)
Halaman : 1 2