Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:19 WIB

Kemenag Usulkan Rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp69 Juta per Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. (suara.com)

Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. (suara.com)

1TULAH.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengikutin Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dalam Raker Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga :  FBIM 2022 : Murung Raya Ikuti 13 Cabang Lomba

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00; dan

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1444 H, DKP3 Barsel Selenggarakan Bazar Murah, Catat Jadwal dan Tempatnya!

“Itu ulusan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. (suara.com)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi mandi (pexels)

Berita

Bacaan Niat Mandi Puasa Ramadhan

Berita

Duhh! Mantan Kades Diduga Menjual Tanah Desa untuk Pembangunan Jalan

Berita

Pemkab Barut Dukung Pemberantasan Korupsi di Daerah, Ini 8 Area yang Perlu Pengawasan Ketat Menurut KPK
Ilustrasi sholat (Unsplash/Rumman Amin)

Berita

Niat Sholat Tarawih Lengkap

Berita

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi, Ditargetkan Rampung Sebelum Berakhir Masa Jabatan Bupati

Berita

65 Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Asahan Terima Dana Bergulir, Ingat Bukan Dana Hibah!

Berita

Pemkab Asahan Selenggarakan FGD Pencegahan Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Berita

9 Hakim MK Diduga Palsukan Surat Putusan